Polres Metro Jakarta mengungkapkan, dua tersangka praktik aborsi ilegal di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan residivis yang telah menjalani hukuman karena kasus yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, menjelaskan, dua dari sembilan tersangka, yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) sebagai asisten pernah terlibat dalam praktik aborsi.

Komarudin mengungkapkan, keduanya pernah mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya terlibat dalam klinik aborsi ilegal.

Baca juga: Polisi bongkar septic tank lokasi pembuangan janin hasil aborsi ilegal di Jakarta Pusat

Kemudian mereka menjalani hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2022.

Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. "Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," kata Komarudin.

Setelah menjalani hukuman, NA sebagai otak dari praktik aborsi ilegal ini mengajak NA untuk kembali menjalankan klinik. NA juga yang mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima tersebut sebagai lokasi klinik aborsi ilegal.

Baca juga: Praktik aborsi ilegal terhadap 2.638 janin, pelaku diancam 10 tahun penjara

SN maupun NA tidak memiliki latar belakang di bidang medis, namun hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

NA juga termasuk jaringan klinik aborsi ilegal yang bertugas mencari pasien.

"NA admin yang mencari dan ikut membantu proses aborsi itu, menenangkan pasien dan ikut pegang tangan, kadang pegang kaki (pasien)," kata Komarudin.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi itu, yakni SN dan NA, SW yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.

Baca juga: Warga Kampung Siluman Bekasi kaget ada Klinik buka praktik aborsi

Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar-jemput pasien ke lokasi tindakan.

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki, yaitu kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023