Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta ganti rugi penebangan puluhan pohon akibat dampak proyek infrastruktur di sejumlah kawasan.

"Contohnya di Jalan RA Kartini ada sedikitnya 23 pohon yang saat ini ditebang karena normalisasi saluran air, namun tidak diganti," kata Kepala DP3JU Kota Bekasi Karto di Bekasi, Jumat.

Kondisi serupa juga terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang terkena dampak proyek pembuatan pedestrian jalan, katanya.

Menurutnya, ganti rugi pohon itu telah diatur dalam Perda 11 Tahun 2010 terkait penggantian pohon yang ditebang saat melakukan pembangunan.

Ada pun pihak yang bertanggung jawab dalam mengganti pohon yang hilang itu adalah para kontraktor dan dinas terkait.

Menurutnya sesuai aturan penggantian satu pohon diameter 0.5 meter yang ditebang harus diganti dengan 20-30 pohon yang tingginya mencapai 1.5 meter.

"Pihak penebang juga diwajibkan mengganti biaya tanam serta pemeliharaan. Dasar dari ketentuan ini adalah Perda 11 tahun 2010," katanya.

Karto mengaku sudah mengajukan permintaan ganti rugi kepada sejumlah kontraktor dan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi terkait kondisi itu.

"Banyak juga yang dilanggar, maka saya juga sudah menagihnya tapi belum semua diganti. Apalagi jika jalan lingkungan yang tidak terpantau," katanya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhiyanto meminta semua Kontraktor penuhi kewajiban ganti rugi pohon.

"Saya sudah minta untuk dilakukan penggantian. Bahkan itu diatur sebelum kita tanda tangan kontrak, DPPJU yang menghitung, pada saat kita memotong juga izin ke DPPJU," katanya.

Pihaknya bahkan sudah menugaskan tim untuk melakukan pengecekan lapangan terkait jumlah dan diameter pohon yang di tebang.

"Ya pasti kita dukung, demi Adipura. Pembangunan pun tidak boleh juga merusak lingkungan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016