Lima calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz atau Bandar Udara Madinah dan Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz mengaku mendapat informasi bahwa satu di antara mereka yang dipulangkan itu pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji dengan visa ziarah pada tahun 2018.
"Dipulangkan karena belum genap 10 tahun tak boleh balik ke Arab Saudi," kata Abdul Aziz di Mekah, Sabtu.
Baca juga: Arab Saudi hari ini mulai bawa jamaah haji dengan perawatan medis dari Madinah ke Makkah
Sementara itu, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono mengaku belum mengecek langsung penyebab kelima calon peserta haji Indonesia tersebut ditolak masuk Saudi.
Namun, menurut dia, biasanya orang yang pernah bermasalah terkait dengan keimigrasian dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Saat ini, menurut dia, kelima calon haji Indonesia itu sudah berada di Tanah Air.
Baca juga: Seluruh jamaah haji khusus sudah bertolak ke Kota Makkah dari Kota Madinah pada Jumat
"Mereka sudah kembali ke Tanah Air. Mereka 'kan tidak boleh masuk jadi begitu tiba di bandara, dicek di imigrasi sini yang bersangkutan statusnya masih cekal dan mereka dipulangkan lagi dengan dicarikan pesawat kembali ke Tanah Air," kata Eko Hartono.
Menurut Eko kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.
"Termasuk umrah juga kemarin ada juga jemaah umrah yang begitu datang dipulangkan juga. Dia boleh mendapat visa setelah membayar di travel. Akan tetapi, begitu di imigrasi sini masuk daftar cekal," kata Eko.
Baca juga: Mahyudin: Calhaj sakit segera lapor petugas untuk bisa dilakukan safari wukuf
Ia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz mengaku mendapat informasi bahwa satu di antara mereka yang dipulangkan itu pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji dengan visa ziarah pada tahun 2018.
"Dipulangkan karena belum genap 10 tahun tak boleh balik ke Arab Saudi," kata Abdul Aziz di Mekah, Sabtu.
Baca juga: Arab Saudi hari ini mulai bawa jamaah haji dengan perawatan medis dari Madinah ke Makkah
Sementara itu, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono mengaku belum mengecek langsung penyebab kelima calon peserta haji Indonesia tersebut ditolak masuk Saudi.
Namun, menurut dia, biasanya orang yang pernah bermasalah terkait dengan keimigrasian dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Saat ini, menurut dia, kelima calon haji Indonesia itu sudah berada di Tanah Air.
Baca juga: Seluruh jamaah haji khusus sudah bertolak ke Kota Makkah dari Kota Madinah pada Jumat
"Mereka sudah kembali ke Tanah Air. Mereka 'kan tidak boleh masuk jadi begitu tiba di bandara, dicek di imigrasi sini yang bersangkutan statusnya masih cekal dan mereka dipulangkan lagi dengan dicarikan pesawat kembali ke Tanah Air," kata Eko Hartono.
Menurut Eko kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.
"Termasuk umrah juga kemarin ada juga jemaah umrah yang begitu datang dipulangkan juga. Dia boleh mendapat visa setelah membayar di travel. Akan tetapi, begitu di imigrasi sini masuk daftar cekal," kata Eko.
Baca juga: Mahyudin: Calhaj sakit segera lapor petugas untuk bisa dilakukan safari wukuf
Ia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023