Anggota DPRD Depok Qurtifa Wijaya menyarankan masyarakat Depok membeli hewan kurban yang telah memiliki barcode kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap hewan kurban dari Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Idul Adha 1444 Hijriah. 

"Apabila penjual hewan menerapkan barcode pada hewan yang dijual, sebagai alat identifikasi bahwa hewan yang dijual sudah divaksinasi atau sudah bebas dari penyakit menular," kata Qurtifa Wijaya di Depok, Senin. 

Pria yang akrab disapa Ustad Quri mengatakan perlu memilih hewan kurban dari sumber yang terpercaya dan perlu  memperhatikan kebersihan lingkungan tempat hewan dipelihara atau tempat penjualan hewan kurban. 

"Hewan yang hidup dalam lingkungan yang bersih dan terawat dengan baik memiliki risiko lebih rendah terkena penyakit," kata politisi PKS. 

Ia mengatakan hewan kurban ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk hewan kurban yang sah secara syariat Islam dan berkualitas baik. 

Dan hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan dalam syariat Islam adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba.

"Hewan kurban harus memiliki usia yang sudah mencapai kematangan fisik. Sapi yang akan dikurbankan harus berusia minimal dua tahun, sedangkan kambing atau domba harus berusia minimal satu tahun, dan unta minimal lima tahun," katanya.

"Usia ini menjamin bahwa hewan sudah mencapai pertumbuhan dan ukuran yang cukup," kata Qurtifa Wijaya. 

Masyarakat kata Qurtifa Wijaya hewan kurban harus berkualitas baik dan tidak memiliki kecacatan yang signifikan seperti buta dan pincang. 

Hewan tidak terlalu kurus dan harus bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia seperti Penyakit  Mulut dan Kuku (PMK) dan penyakit Lato-lato pada sapi, yang saat uni sedang mewabah. 

"Hewan yang sakit atau memiliki cacat serius tidak memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban.Karenanya perlu ada pemeriksaan kesehatan dan pengawasan ketat dari Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan DKP3 yang memastikan hewan yang dijual sudah aman dan bebas dari penyakit," ungkapnya. 

Adapun terkait penyembelihan hewan kurban kata Qurtifa Wijaya hewan kurban harus dikurbankan sesuai dengan aturan dan tuntunan yang ditetapkan dalam agama Islam. 

Proses penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan dengan memenuhi syarat-syarat teknis yang telah ditetapkan. 

"Sangat bagus apabila proses pemotongan bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," kata dia. 

Sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan upaya pencegahan terhadap hewan kurban dari Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Idul Adha 1.444 Hijriah dengan melaksanakan beberapa kegiatan.

"Kami melakukan pendataan dan penandaan ternak (pemasangan ear tag), mengidentifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada peternakan," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok Dede Zuraida 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023