Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19.
Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan ini. Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi. (sumber : website kemenkes RI).
Di Kota Bogor, Level krisis per tanggal 11 Juni 2023 berdasarkan lndikator laju penularan termasuk TINGKAT 1 artinya Kondisi Covid-19 di Kota Bogor sudah cukup terkendali.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa Transisi Endemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor ajak masyarakat segera vaksinasi penguat kedua
Surat edaran terbaru tersebut secara umum telah melonggarkan protokol kesehatan dalam perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan bersekala besar, dan kegiatan difasilitas publi.
Ada 5 anjuran untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 sebagai berikut:
- Pertama tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor buka kembali sentra vaksinasi COVID-19
- Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
- Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Kebijakan Surat Edaran di atas merupakan salah satu hal yang positif dalam merespon perkembangan dan persebaran kasus Covid 19 yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, kelonggaran adanya kebijakan terkait transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi terhadap pengendalian COVID-19.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor luncurkan rencana aksi "Bogor Smart Health"
Dengan demikian diharapkan masyarakat sudah dapat beraktivitas dalam berbagai sektor kehidupan secara normal dengan tetap memberikan perlindungan dari penularan COVID-19 dan tetap mempertahankan perilaku hidup bersih sehat yang telah terbentuk selama masa pandemi
Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan, seluruh stake holder dan seluruh elemen masyarakat di Kota Bogor yang telah ikut berperan, bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas dalam perang kita melawan Covid-19 sehingga kita berhasil melewati pandemic ini. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan ini. Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi. (sumber : website kemenkes RI).
Di Kota Bogor, Level krisis per tanggal 11 Juni 2023 berdasarkan lndikator laju penularan termasuk TINGKAT 1 artinya Kondisi Covid-19 di Kota Bogor sudah cukup terkendali.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada masa Transisi Endemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor ajak masyarakat segera vaksinasi penguat kedua
Surat edaran terbaru tersebut secara umum telah melonggarkan protokol kesehatan dalam perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan bersekala besar, dan kegiatan difasilitas publi.
Ada 5 anjuran untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 sebagai berikut:
- Pertama tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor buka kembali sentra vaksinasi COVID-19
- Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
- Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Kebijakan Surat Edaran di atas merupakan salah satu hal yang positif dalam merespon perkembangan dan persebaran kasus Covid 19 yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, kelonggaran adanya kebijakan terkait transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi terhadap pengendalian COVID-19.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor luncurkan rencana aksi "Bogor Smart Health"
Dengan demikian diharapkan masyarakat sudah dapat beraktivitas dalam berbagai sektor kehidupan secara normal dengan tetap memberikan perlindungan dari penularan COVID-19 dan tetap mempertahankan perilaku hidup bersih sehat yang telah terbentuk selama masa pandemi
Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan, seluruh stake holder dan seluruh elemen masyarakat di Kota Bogor yang telah ikut berperan, bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas dalam perang kita melawan Covid-19 sehingga kita berhasil melewati pandemic ini. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023