Sukabumi (Antara Megapolitan) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta kepada pihak kepolisian mengusut hingga tuntas kasus penculikan terhadap dua anak di bawah umur.

"Kasus penculikan terhadap dua bocah yakni Sultan Alisyahbana (10 tahun) dan M Farhan (8) warga Kampung Cibatu Pos RT 27 RW 07, Desa/Kecamatan Cisaat merupakan kejahatan yang luar biasa, apalagi korbannya dieksploitasi untuk dijadikan pengemis," kata Ketua KPAID Sukabumi Dian Yulianto di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, kasus sepertii ini harus diungkap hingga ke akarnya, jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban penculikan dan eksploitasi dan dari data pihaknya kasus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Sukabumi.

Selain merusak masa depan si anak, juga bisa menimbulkan kekhawatiran tidak hanya dari kalangan orang tua saja, tetapi seluruh elemen masyarakat, karena jika tidak terungkap khawatir ada anak lainnya bisa menjadi korban.

Diduga kasus ini si penculik tidak melakukan aksinya sendiri, tetapi berbentuk sindikat apalagi informasinya ada tiga orang yang mengeksploitasi kedua korban. Walaupun salah satu dari korban berhasil ditemukan dan diselamatkan oleh warga saat berada di Cianjur.

"Harus diungkap hingga akarnya, karena kasus ini bisa dikatakan kejahatan luar bisa," tambahnya.

Di sisi lain, Dian mengatakan untuk antisipasi terulangnya kejadian tersebut peran serta orang tua dalam mengawasi anaknya baik di lingkungan maupun luar rumah harus diperketat.

Selain itu, si anak harus dibekali agar tidak mudah percaya dan dekat dengan orang yang baru dikenal dan harus berani memberontak jika dipaksa oleh orang lain yang tidak dikenalnya.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus ini terulang kembali, seluruh elemen masyarakat harus bersatu dan saling mengawasi terhadap anak-anak yang ada di lingkungan kita," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016