Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di enam kecamatan.
Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi wilayah Bogor, Herman Lukman kepada Wali Kota Bima Arya Sugiarto di Balai Kota.
"Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang mendukung program Kemenkum HAM bidang keimigrasian dengan membentuk Tim PORA," kata Herman.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor telah membentuk, Tim PORA tahun ini langsung mencakup semua wilayah di enam kecamatan, sehingga pengawasan jadi lebih maksimal dan menjangkau semua wilayah.
"Tim PORA ini merupakan gabungan dari sejumlah unsur ada Kepolisian, TNI, Imigrasi, masyarakat, dan tokoh masyarakat, yang menjadi perpanjangan tangan Keimigrasian dalam mengawasi keberadaan orang asing," kata Herman.
Menurut Herman, keberadaan orang asing yang masuk secara legal maupun ilegal perlu diawasi. Karena kerap menimbulkan pergesekan di masyarakat. Seperti timbul kecemburuan sosial, penyebaran faham radikal, dan menyalahgunakan izin tinggal.
Di Kota Bogor, lanjutnya ditemukan ada 35 warga negara asing dari Irak yang menyewa rumah di kawasan perumahan elit BNR.
"Mereka ditemukan oleh Tim PORA, kita langsung mendata dan melakukan pengawasan terhadap mereka," kata Herman.
Menurutnya, 35 warga negara Irak tersebut telah menetap selama hampir dua tahun di BNR, mereka adalah para pencari suaka, terdiri dari kelompok keluarga.
"Mereka bahkan sudah lancar bahasa Sunda. Anak-anak mereka juga bersekolah di salah satu sekolah swasta," katanya.
Selain di BNR, lanjut Herman, juga terdapat juga warga negara asing yang telah mengontrak rumah senilai Rp40 juta untuk satu tahun di wilayah Empang.
"Kadang dilematis juga, masyarakat melaporkan ada orang asing tinggal di Empang, mereka sudah membayar uang sewa senilai Rp40 juta, tidak bisa kita mengusirnya. Kita lakukan pengawasan ketat, sampai kontrak habis," katanya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengaku baru mengetahui ada keberadaan orang asing di wilayahnya. Ia meminta agar keberadaan mereka diawasi sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Saya ada terima laporan masyarakat, ada orang asing buka pangkas rambut di Puncak. Ya, saya tidak bisa apa-apa, karena bukan wilayah saya. Banyak yang tidak tau itu masuknya wilayah Kabupaten Bogor," kata Bima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi wilayah Bogor, Herman Lukman kepada Wali Kota Bima Arya Sugiarto di Balai Kota.
"Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang mendukung program Kemenkum HAM bidang keimigrasian dengan membentuk Tim PORA," kata Herman.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor telah membentuk, Tim PORA tahun ini langsung mencakup semua wilayah di enam kecamatan, sehingga pengawasan jadi lebih maksimal dan menjangkau semua wilayah.
"Tim PORA ini merupakan gabungan dari sejumlah unsur ada Kepolisian, TNI, Imigrasi, masyarakat, dan tokoh masyarakat, yang menjadi perpanjangan tangan Keimigrasian dalam mengawasi keberadaan orang asing," kata Herman.
Menurut Herman, keberadaan orang asing yang masuk secara legal maupun ilegal perlu diawasi. Karena kerap menimbulkan pergesekan di masyarakat. Seperti timbul kecemburuan sosial, penyebaran faham radikal, dan menyalahgunakan izin tinggal.
Di Kota Bogor, lanjutnya ditemukan ada 35 warga negara asing dari Irak yang menyewa rumah di kawasan perumahan elit BNR.
"Mereka ditemukan oleh Tim PORA, kita langsung mendata dan melakukan pengawasan terhadap mereka," kata Herman.
Menurutnya, 35 warga negara Irak tersebut telah menetap selama hampir dua tahun di BNR, mereka adalah para pencari suaka, terdiri dari kelompok keluarga.
"Mereka bahkan sudah lancar bahasa Sunda. Anak-anak mereka juga bersekolah di salah satu sekolah swasta," katanya.
Selain di BNR, lanjut Herman, juga terdapat juga warga negara asing yang telah mengontrak rumah senilai Rp40 juta untuk satu tahun di wilayah Empang.
"Kadang dilematis juga, masyarakat melaporkan ada orang asing tinggal di Empang, mereka sudah membayar uang sewa senilai Rp40 juta, tidak bisa kita mengusirnya. Kita lakukan pengawasan ketat, sampai kontrak habis," katanya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengaku baru mengetahui ada keberadaan orang asing di wilayahnya. Ia meminta agar keberadaan mereka diawasi sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Saya ada terima laporan masyarakat, ada orang asing buka pangkas rambut di Puncak. Ya, saya tidak bisa apa-apa, karena bukan wilayah saya. Banyak yang tidak tau itu masuknya wilayah Kabupaten Bogor," kata Bima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016