PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mendorong kemajuan teknologi sektor jasa keuangan.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU P2SK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan kepercayaan publik, mendorong keberlanjutan pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi undang-undang P2SK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran masing-masing industri dalam Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK)," ujar pria yang akrab disapa Solichin di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai UU P2SK membawa semangat yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas.

Solichin melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) dari penerapan UU P2SK ini, mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lain-lain.

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023