Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyisir reklame yang tidak berizin untuk selanjutnya dilakukan penertiban, karena keberadaan  di sembarang tempat merusak keindahan kota. 

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Kamis, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyisir jumlah reklame liar yang ada di seluruh wilayah Karawang. 

Penyisiran juga dilakukan terhadap reklame yang tidak patuh bayar pajak. 

Selanjutnya, kata Wabup, Pemkab Karawang akan melakukan penertiban sejumlah reklame liar dan tidak memiliki izin tersebut.

Ia minta dinas terkait tidak mempersulit perizinan tentang pembantu reklame.  

Disebutkan, regulasi mengenai pembangunan reklame di Karawang itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu juga tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2019.

"Jadi yang terpenting, jangan dipersulit saat ada permohonan pembangunan reklame. Patokannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengaku kalau pihaknya sudah membentuk tim teknis reklame.

Tim itu telah dibentuk melalui Keputusan Bupati nomor 503.05/ Kep.573-Huk/ 2022. Tugasnya, untuk mendata jumlah seluruh reklame yang ada di Karawang.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya hanya mempunyai data reklame yang berizin. Sedangkan untuk yang tidak berizin tidak ada.

Setelah memiliki data jumlah seluruh reklame yang ada. Pihaknya bersama Satpol PP akan memberikan surat imbauan dan peringatan bagi reklame tanpa izin dan tidak taat bayar pajak. 

Selain alasan merusak estetika kota hingga harus ditertibkan, keberadaan reklame tak berizin juga tidak mendongkrak pendapatan daerah.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023