Seorang wanita yang menjadi korban penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia ilegal menceritakan saat kabur dari tempat penampungan di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian melaporkan ke polisi perihal nasib yang dialaminya.

"Setelah kabur, Alhamdulillah kami ketemu warga kampung di situ dan mengantarkan kami kepada Kapolres Bogor. Lalu kami melaporkan kejadian yang kami alami," ujar korban yang tak bersedia disebutkan namanya, di Bogor, Kamis.

Korban menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya mendapat informasi lowongan pekerjaan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia melalui sebuah akun media sosial Facebook.

Ia menelepon nomor yang tertera dalam iklan lowongan tersebut dan menyampaikan keinginannya untuk bekerja. Kemudian, dia dijemput dari kediaman di Tangerang menuju Bogor.

Saat sampai di Rancabungur, Bogor, dia ditempatkan di sebuah rumah kontrakan bersama satu korban lain dengan dijaga seorang laki-laki dewasa.

"Karena saya merasa curiga, saya melarikan diri, dengan cara menyuruh si bapak penjaga ke warung untuk membelikan saya obat. Setelah bapak itu keluar, kami berdua kabur," kata korban.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63). Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka merekrut sejumlah PMI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia.

"Kemudian mereka diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, dari pengungkapan dugaan TPPO di Rancabungur dan Parungpanjang, pihaknya mengidentifikasi ada 61 korban.

"Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat, ada 22 orang. Sedangkan 39 diduga kuat masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan," kata Sigiro.

Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023