Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat telah mengeluarkan 384 teguran kepada sejumlah lembaga penyiaran yang dianggap menyalahi aturan konten sepanjang 2016.

"Lembaga penyiaran yang memperoleh teguran itu ada yang berupa televisi maupun radio karena sejumlah kontennya menyalahi aturan dan memperoleh protes keras dari masyarakat Jabar," kata Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah di Bekasi, Kamis.

Hal itu dikatakan Dedeh saat menghadiri agenda Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia 2016 dengan tema "Integritas Lembaga Untuk Penyiaran Yang Sehat" di Hotel Santika Premier Harapan Indah Kota Bekasi.

Menurut dia, sejak Januari hingga Oktober 2016 pihaknya telah memperoleh laporan dari masyarakat Jabar terkait banyaknya program televisi maupun radio yang dianggap menyalahi kultur budaya serta tidak beretika.

"Total temuan maupun laporan yang kita terima sepanjang 2016 ini mencapai 1.062 kasus, sebanyak 384 di antaranya kita berikan teguran secara tertulis," katanya.

Dedeh mencotohkan, salah satu kasus yang tengah ditangani KPID Jabar adalah penayangan adegan program televisi swasta nasional yang membuang kamus Bahasa Sunda ke dalam tong sampah pada Jumat (16/9).

Menurut Dedeh, episode tersebut dianggap menyakiti orang sunda mengingat kamus itu simbol kekayaan kata-kata, sementara tempat sampah merupakan tempat untuk barang yang tidak berguna lagi.

"Adegan itu ditayangkan dalam program tv Kelas Internasional di salah satu tv swasta. Kami harus melakukan teguran karena itu jelas menyakiti hati warga Jabar," katanya.

Dedeh menambahkan, jumlah kasus yang berujung teguran tertulis yang dikeluarkan pihaknya pada 2016 mengalami peningkatan dari 2015 yang berjumlah 364 teguran.

"Sampai Oktober 2016 saja sudah 384 teguran yang kita keluarkan, kemungkinan akan terus bertambah hingga penghujung 2016 nanti," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016