Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menyatakan pengurus dan anggota PWI yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari organisasi kewartawanan itu.
"Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi caleg atau tim sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri," kata Atal S Depari di Kota Lhokseumawe, Selasa.
Hal itu disampaikan Atal S Depari di sela-sela pelantikan pengurus PWI Kota Lhokseumawe di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Dengan begitu maka akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas.
"Jika tidak mengundurkan diri, maka ditakutkan akan berpengaruh pada netralitas wartawan tersebut. Oleh sebab itu PWI dan Dewan Pers mengimbau wartawan untuk melepas profesinya sebagai wartawan atau non aktif," katanya.
Atal juga mengingatkan bahwa insan pers khususnya yang bernaung di PWI Kota Lhoksemawe untuk dapat mengawal pembangunan Kota Lhoksemawe sesuai dengan fungsi dan tugas wartawan.
"Wartawan jangan salah dalam memaknai kemerdekaan pers, sehingga berita yang dihasilkan itu tidak hanya tentang kasus semata, namun menjaga kemitraan itu juga penting," ujarnya.
Atal menambahkan, pena wartawan harus tetap diasah. Artinya, setiap wartawan harus rutin mengeluarkan produk jurnalistik, sehingga dikenal, diakui bahkan dipercaya aktivitas dirinya sebagai wartawan.
"Kita harus mengawal Lhokseumawe dengan pena kita, dan kita juga harus menjaga netralitas sebagai wartawan, saya kenal banyak tokoh nasional, namun hingga sekarang saya tidak nomor Handphone mereka. Hal ini saya lakukan sebagai wujud dalam menjaga netralitas," ujar Atal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi caleg atau tim sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri," kata Atal S Depari di Kota Lhokseumawe, Selasa.
Hal itu disampaikan Atal S Depari di sela-sela pelantikan pengurus PWI Kota Lhokseumawe di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Dengan begitu maka akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas.
"Jika tidak mengundurkan diri, maka ditakutkan akan berpengaruh pada netralitas wartawan tersebut. Oleh sebab itu PWI dan Dewan Pers mengimbau wartawan untuk melepas profesinya sebagai wartawan atau non aktif," katanya.
Atal juga mengingatkan bahwa insan pers khususnya yang bernaung di PWI Kota Lhoksemawe untuk dapat mengawal pembangunan Kota Lhoksemawe sesuai dengan fungsi dan tugas wartawan.
"Wartawan jangan salah dalam memaknai kemerdekaan pers, sehingga berita yang dihasilkan itu tidak hanya tentang kasus semata, namun menjaga kemitraan itu juga penting," ujarnya.
Atal menambahkan, pena wartawan harus tetap diasah. Artinya, setiap wartawan harus rutin mengeluarkan produk jurnalistik, sehingga dikenal, diakui bahkan dipercaya aktivitas dirinya sebagai wartawan.
"Kita harus mengawal Lhokseumawe dengan pena kita, dan kita juga harus menjaga netralitas sebagai wartawan, saya kenal banyak tokoh nasional, namun hingga sekarang saya tidak nomor Handphone mereka. Hal ini saya lakukan sebagai wujud dalam menjaga netralitas," ujar Atal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023