Cibinong (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat berhasil mengamankan anak di bawah umur yang diduga korban penculikan seorang pemborong jalan di salah satu desa di Kecamatan Citeureup, ternyata dari keterangan korban diduga melarikan diri sendiri akibat patah hati.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Aiptu Isa Ismail mengatakan keterangan awal I (13) yang awalnya diduga korban penculikan calon suaminya SM (35) seorang pemborong jalan di salah satu desa di Citeureup kepada pihak kepolisian mengaku tidak kembali ke rumah karena malu pernikahannya batal dengan SM.

"Keterangan awal anak tersebut begitu kepada kami, bahwa calon suaminya ternyata masih mempunyai istri, lalu dia kecewa membatalkan pernikahan dan malu pulang ke rumah," katanya saat dihubungi di Cibinong, Rabu.

Korban ditemukan kepolisian dalam keadaan sendirian pada Selasa (4/10) di salah satu rumah kontrakan di daerah Pondok Benda Kota Bekasi pukul 17.00 WIB.

Menurut Aiptu Isa, puteri dari Jamain (50) dan Idah (40) warga Kampung Tajur Tapos RT 18/6, Desa Hambalang, Kecamatan Citereup tersebut menyatakan dirinya bekerja di salah satu toko aksesoris untuk menopang hidupnya selama diluar keluarga.

Korban menceritakan dirinya meminta turun dari mobil ketika akan diantarkan pulang oleh SM karena kecewa setelah membicarakan pembatalan pernikahannya pada pertemuan Jumat (2/9) tersebut dan langsung memesan taksi untuk berangkat ke Bekasi.

Sebab itu, pihak kepolisian akan mendalami keterangan I tersebut untuk proses lebih lanjut.

Berbeda dengan keterangan Jamain selaku ayah I yang mengaku sempat mendapat keterangan yang berbeda-beda dari SM ketika dipertanyakan tentang keberadaan I yang menghilang semenjak bertemu dengan pemborong jalan tersebut pada Jumat (2/9).

Ia mengatakan, SM mengaku bertemu dengan I untuk membicarakan pembatalan pernikahan pada Jumat (2/9) namun I menolak diantarkan pulang ke rumah dengan meminta berhenti dipinggir jalan lalu I menaiki sepada motor bersama seorang wanita dengan rambut sebahu sehingga semenjak itu SM tidak lagi bersama puterinya itu.

Selain itu, SM pernah menghubungi Jamain untuk bertemu dengan menyatakan mengetahui keberadaan I yang berkerja di salah satu pasar di Cibinong.

Namun pertemuan tersebut tidak dilaksanakan Ayah I tersebut khawatir SM memberikan informasi kurang akurat yang nyatanya I ditemukan polisi di Pondok Benda Bekasi pada (4/10) setelah 32 hari menghilang.

Selanjutnya, Jamain juga mengatakan dirinya pernah dihubungi puterinya bahwa takut terhadap `bos` dan terdapat beberapa wanita lainnya didalam rumah.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial (Kabid Kesos) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lenny Rachmawati mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah mendatangkan petugas LK3 untuk mendampingi I dalam proses BAP di kantor kepolisian untuk menghindari tekanan psikologis.

" Anggota Pekerja Sosial kita sudah berada di Unit PPA Polres Bogor untuk mendampingi anak tersebut BAP," katanya.

Lenny mengatakan dalam hal kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh pekerja sosial dari BAP hingga proses disversi untuk menghilangkan traumatik yang mungkin dirasakan anak tersebut.

Karena itu, LK3 bertugas untuk menangani kasus yang melibatkan anak dibawah umur berkerjasama dengan pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016