Kementerian ESDM telah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM), Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu LED dan Pameran Produk Lampu LED Dalam Negeri di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo dalam keterangannya, Sabtu menjelaskann mengenai urgensi dari sosialisasi yang diadakan oleh kementerian ESDM tersebut, yakni meneruskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut antara lain Menyampaikan informasi kepada masyarakat kebijakan pemerintah tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light – emitting diode (LED), Memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energ. 

"Selain itu kami juga berharap akan adanya jalinan kerjamasa seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi," ujarnya.

Sedangkan Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM  Anggraini Ratri Nurwini menjabarkan lebih detail mengenai regulasi yang ada yang berkaitan dengan SKEM dan LTHE untuk lampu LED. 

"PERMEN ESDM nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi," katanya.

SKEM dalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan. Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. 

Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis turut mengapresiasi yang dilakukan Kementerian ESDM dalam mensosialisasikan mengenai SKEM dan LTHE ini. Ia menerangkan, dalam mewujudkan komitmen penerapan konservasi energi untuk efisiensi energi dan PJU, pemerintah kota Medan telah inisiasi pelibatan pengadaan lampu dengan badan usaha atau swasta.

Perwakilan Aprindo Sumut Rodianson Sipayung juga turut mengapresiasi sosialisasi dan pameran yang diadakan, pada momen diskusi ia menyampaikan bahwa Aprindo akan memfasilitasi antara pemerintah dan pengusaha untuk memajukan produk- produk lokal.    

Sedangkan Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan Padian Adi S. Siregar menjelaskan mengenai tupoksi LAPK dalam rangka melindungi konsumen dari produk-produk termasuk produk lampu LED. 

Selain itu ia juga menjelaskan perilaku konsumen khususnya di Sumatera Utara. Dalam aspek ini, LAPK menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi fokusnya ialah bagaimana konsumen cerdas menggunakan energi yang dipakai, LAPK juga menyampaikan akan mendorong konsumen untuk menggunakan lampu hemat energi. 

Diketahui budaya literasi konsumen di Sumut masih rendah. Seperti lampu, referensi dalam pemilihan lampu ialah hanya pada harga dan tingkat terangnya. Konsumen tidak banyak membaca informasi yang tertera pada produk lampu.  

Adapun narasumber yang hadir antara lain Anggraini Ratri Nurwini (Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM), Iswar Lubis (Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan), Rodianson Sipayung (Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), serta Padian Adi S. Siregar (Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023