Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku perampasan sepeda motor yang mengaku sebagai `debt collector` sebuah perusahan pembiayaan (leasing), Sabtu malam (1/10).

"Pelaku sebenarnya berprofesi sebagai kuli bangunan yang sedang sepi orderan, jadi nekat menjadi perampok jalanan," kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Bobby Kusumawardhana di Cikarang, Minggu.

Menurut dia, pelaku bernama Widodo (29) diserahkan ke polisi usai ditangkap warga saat beraksi melumpuhkan korbannya di Jalan Toyogiri, atau tepat di terowongan Jatimulya, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku mencoba merampas sepeda motor jenis Honda Beat milik korbannya dengan modus minta diantar ke kantor polisi karena menjadi korban penipuan.

"Namun korban menolak, dan berusaha lari dari ajakan pelaku," katanya.

Saat itulah, pelaku mengeluarkan celurit dan menodongkannya kepada korban sambil mengaku bahwa dirinya merupakan orang suruhan leasing untuk menarik motor korban.

Korban mencoba mempertahankan sepeda motornya karena merasa tidak pernah telat mencicil tagihan ke bank.

Dikatakan Bobby, saat itu pula korban berteriak dan direspons oleh warga sekitar yang langsung membantunya menangkap pelaku.

"Banyak warga menghampiri mereka, pelaku panik dan berusaha melarikan diri," katanya.

Belum sempat pelaku melarikan diri, warga berhasil menangkap pelaku sambil menghajarnya.

Beruntung nyawa Widodo dapat diselamatkan setelah tim Resmob Polsek Cikarang Pusat tiba di lokasi.

"Menurut pengakuan, ia baru sekali beraksi karena sepi job," katanya.

Widodo saat ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Senjata Api Tanpa Izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016