Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berupaya mengoptimalkan sistem kepatutan atau merit sistem guna meningkatkan kinerja aparatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan salah satu upaya optimalisasi manajemen aparatur melalui merit sistem adalah penerapan pemberian penghargaan sekaligus sanksi sesuai kinerja masing-masing aparatur.

"Seperti yang sudah dilakukan oleh Penjabat Bupati Bekasi, Pak Dani Ramdan dengan memberikan reward (penghargaan) bagi ASN berprestasi serta punishment (sanksi) bagi pegawai yang melanggar aturan," katanya di Cikarang, Kamis.

Baca juga: 10 Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bekasi disanksi pelanggaran disiplin

Dia mengatakan penerapan merit sistem juga sudah diberlakukan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi saat menggelar lelang jabatan eselon dua apabila ada kekosongan serta assessment atau penilaian untuk eselon tiga dan empat.

"Penilaian kinerja tersebut menjadi salah satu faktor penentu jenjang karir masing-masing aparatur ke depan," katanya.

Abdillah menyebutkan indikator pelaksanaan merit sistem ini dapat dilihat dari sejumlah aspek antara lain kepribadian dan manajerial, serta penerapan nilai-nilai inti ASN yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau berakhlak.

Baca juga: ASN Pemkab Bekasi kembali bekerja usai cuti bersama

Apabila seorang pegawai menerima penghargaan atas kinerja individu maka yang bersangkutan berpotensi lebih cepat naik jabatan namun sebaliknya jika aparatur tidak mengikuti aturan maka penilaian karirnya akan berkurang.

"Nanti kami bersama inspektorat yang menilai karena kalau masalah itu pasti nanti ada rekam jejaknya," katanya.

Pihaknya mengaku sudah menerapkan pemberian sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan. Sejak Januari-Mei 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memberikan hukuman ringan dan sedang kepada pegawai tidak patuh.

Baca juga: Jam kerja ASN Pemkab Bekasi berubah selama Ramadhan

"Sudah ada 10 ASN yang dijatuhi sanksi. Mayoritas menyangkut kehadiran, jarang masuk kerja. Kami sudah menyampaikan informasi ini kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi teguran," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023