Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak melalui pengesahan rancangan peraturan daerah atau raperda terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk merealisasikan pemerataan dan percepatan pembangunan wilayah.

"Saya berharap di sisa masa jabatan ini bisa meninggalkan, mewarisi peningkatan pembangunan karena kalau pelari marathon itu justru kalau finish biasanya kalau sprint," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan payung hukum yang telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Bekasi ini selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi.

"Kami akan merevitalisasi tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah dan akan saya pimpin langsung agar potensi-potensi yang masih belum tergali optimal bisa kita tingkatkan," ucapnya.

Pihaknya optimistis mampu mencapai target pendapatan daerah yang bersumber dari sektor pajak tahun ini senilai Rp2,7 triliun atau naik 700 miliar dari target tahun lalu dengan menggali potensi pajak baru serta meningkatkan pemasukan retribusi secara optimal.

Menurut dia peningkatan pendapatan daerah secara signifikan merupakan kunci utama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selain mengefektifkan belanja daerah.

"Untuk sisi pendapatan memang titik berat ada di kami eksekutif untuk menggali dan menghimpun pajak-pajak dan retribusi ini secara maksimal, termasuk dana transfer dari pusat dan provinsi dan lain sebagainya," katanya.

"Tetapi di sisi belanja tentu kami tidak sendiri, harus bersama-sama dengan dewan, dengan Banggar (Badan Anggaran) pembahasannya," imbuh dia.

Dani berharap sinergi pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dapat terus terjalin dengan merencanakan program-program pembangunan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

"Caranya adalah dengan menajamkan program-program pembangunan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat baik pada APBD perubahan maupun murni," katanya.

Sekretaris Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi Anden mengatakan Raperda pajak dan retribusi daerah disahkan menjadi peraturan daerah melalui serangkaian pembahasan, studi banding, serta konsultasi kepada para ahli.

"Perda ini sepatutnya menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.

Dia menyebutkan peningkatan pendapatan ini bukan hanya untuk memenuhi target namun juga digunakan untuk melayani masyarakat melalui program-program pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umum.

"Gali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat sehingga dapat benar-benar berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Anden menjelaskan ada 10 rekomendasi yang disampaikan Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi. Salah satunya agar pemerintah daerah meningkatkan koordinasi, kerja sama, dan dukungan antar perangkat daerah.

"Perlu koordinasi dan komitmen dari semua seluruh perangkat daerah terkait untuk mengelola pendapatan sehingga semua potensi pajak dan retribusi daerah dapat tergali optimal," kata dia.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023