Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin selama kurun waktu lima bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Mei 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan aparatur sipil negara itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.

"Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada," katanya di Cikarang, Rabu.

Baca juga: ASN Pemkab Bekasi kembali bekerja usai cuti bersama

Dia mengatakan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah mayoritas disebabkan oleh pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.

"Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi komitmen tingkatkan indeks reformasi birokrasi di kalangan ASN

Abdillah memastikan sejauh ini belum ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait disiplin kepegawaian.

"Belum ada pelanggaran berat pegawai seperti terang-terangan berpolitik praktis. Kalau ada, pasti langsung dijatuhi sanksi berat," katanya.

Dirinya juga berpesan agar seluruh pegawai mampu menunjukkan performa terbaik sebagai abdi masyarakat yang menjalankan setiap tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab.

"Ingat, pegawai saat dilantik mengucap sumpah untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, melayani masyarakat secara optimal, termasuk masuk kantor sesuai aturan jam kerja," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023