Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang memanggil pengelola ratusan sekolah swasta secara bertahap dalam rangka menegakkan kepatuhan menjadi peserta jaminan sosial.

Pejabat Pengganti sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar mengatakan pemanggilan terhadap badan usaha ini dilakukan sepanjang pekan ketiga hingga empat Bulan Mei 2023 bertempat di ruang rapat kantor BPJAMSOSTEK setempat.

"Ratusan sekolah swasta yang dipanggil ini sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi perihal pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta diberikan imbauan secara tertulis," katanya di Cikarang, Senin.

Dia menjelaskan pemanggilan dilakukan terhadap badan usaha yang wajib daftar dan telah diberikan sosialisasi serta imbauan tertulis, namun tidak juga mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program jaminan ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Kebijakan itu menyebutkan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJASMSOSTEK.

"Penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak," katanya.

Kemudian berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan program jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK sebagai operator program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengemban amanah untuk dapat melindungi seluruh masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun informal.

Selain kepatuhan mendaftarkan program BPJAMSOSTEK, pemberi kerja atau perusahaan juga wajib membayar iuran tepat waktu serta patuh dalam hal administrasi pelaporan tenaga kerja.

"Pemberi kerja maupun perusahaan juga diwajibkan patuh dalam pelaporan upah, pelaporan jumlah tenaga kerja, serta pelaporan program yang didaftarkan," ucapnya.

Dian mengatakan salah satu alat yang dapat digunakan peserta untuk mendeteksi pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh dalam pelaporan upah, tenaga kerja, maupun program adalah layanan pengaduan pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi ini dapat diunduh melalui layanan playstore atau appstore pada telepon genggam. Fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

"Selain itu jika mengetahui perusahaan yang terindikasi belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga dapat melaporkan perusahaan tersebut melalui aplikasi JMO. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas," kata dia.*

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023