Cikarang (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan berkas kepada lima calon kepala daerah setempat dan tahapan pemutahiran data pemilih.

"Kelengkapan itu diantaranya dokumen berupa ijazah riwayat sekolah harus dari Indonesia dan bukan luar negeri, serta data penting lainnya," kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Cikarang, Kamis.

Menurut dia, pemeriksaan sudah sesuai jalur yang diatur dalam Peraturan KPU RI No.9 Tahun 2016. Hasil dari keputusan pemeriksaan ini akan diumumkan pada Sabtu (1/10).

Dan pada hari yang sudah ditentukan akan dilakukan pengumuman kepada lima calon kepala daerah beserta pasangannya untuk maju atau didiskualifikasi. Ini dilakukan dan sudah diatur dalam ketetapan KPUD setempat.

"Saat ini tahapan yang sudah berlangsung di KPU adalah sedang melakukan pemeriksaan berkas termasuk seluruh dokumen yang sifatnya faktual," katanya.

Ia menambahkan ini bagian upaya tegas bahwa keabsahan dokumen sangat penting untuk menjadi calon Bupati Kabupaten Bekasi. Hasil dari proses penelitian persyaratan tersebut, bakal disampaikan oleh KPU pada 1 Oktober 2016.

KPU kemudian memberi waktu kepada para pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan jika ada yang kurang. karena prisnsip penyelanggraan pemilu adalah transparasi.

Dalam pemeriksaan ini juga sudah dilakukan kerjasama dengan kejaksaan dalam upaya pendampingan prosedur tahapan dan kelegalan untuk hal-hal yang dirasa perlu.

Lanjut Idham menjelaskan dalam pemeriksaan ini dilakukan untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah yang akan digelar pada Februari 2017.

Kecurangan yang biasa dilakukan seperti pemalsuan berkas ijazah pemalsuan data pemilih, dan lain sebagainya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016