Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyampaikan isu-isu medis krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Adib dalam seminar nasional mengenai RUU Kesehatan yang diselenggarakan oleh Jamkes Watch dan diikuti via daring dari Jakarta, Minggu, mengatakan isu medis krusial itu, antara lain masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR), dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.

Usul pemerintah STR diberlakukan seumur hidup, sementara dalam draf RUU Kesehatan dari Badan Legislatif dibuat per lima tahun.

Isu krusial lain berkenaan dengan izin tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia hanya dengan portofolio yang menunjukkan yang bersangkutan pernah berpraktik selama lima tahun. Kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan membuka peluang masuknya dokter palsu.

"Pernah di BSD, Tangerang, kami usir karena dia berpraktik dan ternyata dia ada masalah. Pernah ada juga dokter ahli kanker dari Singapura, ke mana-mana dia jualan sebagai ahli onkologi dan pasiennya banyak, setelah kami telusuri dia bukan pakar onkologi," katanya.

IDI juga menyoroti persoalan penghapusan amanah anggaran kesehatan serta pemanfaatan organ transplantasi tanpa persetujuan keluarga dalam RUU Kesehatan.
 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023