Sebanyak 10 negara Eropa meminta kepada Israel untuk menghentikan kebijakan penggusuran dan penyitaan rumah-rumah warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Permintaan itu disebutkan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh konsulat jenderal Belgia, Prancis, Italia, Spanyol, Swedia, Inggris, Denmark, Finlandia, Jerman, Irlandia dan Kantor Perwakilan Uni Eropa di Tepi Barat dan Gaza.
Pernyataan itu meminta Israel selaku penguasa pendudukan, untuk menghentikan penyitaan dan penggusuran serta memberikan akses tanpa hambatan kepada organisasi kemanusiaan di wilayah pendudukan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan itu juga mendesak Tel Aviv untuk "mengembalikan atau memberikan kompensasi atas semua barang kemanusiaan yang didanai oleh konsorsium donor," mengacu pada penghancuran bangunan oleh Israel yang didanai oleh Uni Eropa sejak 2015 yang diperkirakan mencapai 1,29 juta euro (sekitar Rp20,7 miliar).
10 negara itu "mengutuk keras penggusuran baru-baru ini atas sekolah yang didanai donor di Jubbet Adh Dhib" dan menunjukkan "keprihatinan mendalam akan ancaman penggusuran terhadap 57 sekolah di Tepi Barat."
Israel secara luas menggunakan dalih ketiadaan izin konstruksi untuk menggusur rumah-rumah warga Palestina, terutama di wilayah C, yang berada dalam kekuasaan Israel.
Di bawah Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga, yaitu Area A, B, dan C.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Permintaan itu disebutkan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh konsulat jenderal Belgia, Prancis, Italia, Spanyol, Swedia, Inggris, Denmark, Finlandia, Jerman, Irlandia dan Kantor Perwakilan Uni Eropa di Tepi Barat dan Gaza.
Pernyataan itu meminta Israel selaku penguasa pendudukan, untuk menghentikan penyitaan dan penggusuran serta memberikan akses tanpa hambatan kepada organisasi kemanusiaan di wilayah pendudukan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan itu juga mendesak Tel Aviv untuk "mengembalikan atau memberikan kompensasi atas semua barang kemanusiaan yang didanai oleh konsorsium donor," mengacu pada penghancuran bangunan oleh Israel yang didanai oleh Uni Eropa sejak 2015 yang diperkirakan mencapai 1,29 juta euro (sekitar Rp20,7 miliar).
10 negara itu "mengutuk keras penggusuran baru-baru ini atas sekolah yang didanai donor di Jubbet Adh Dhib" dan menunjukkan "keprihatinan mendalam akan ancaman penggusuran terhadap 57 sekolah di Tepi Barat."
Israel secara luas menggunakan dalih ketiadaan izin konstruksi untuk menggusur rumah-rumah warga Palestina, terutama di wilayah C, yang berada dalam kekuasaan Israel.
Di bawah Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga, yaitu Area A, B, dan C.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023