Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi senilai Rp1 miliar melalui penyerahan uang denda perkara tindak pidana umum PT Gunung Garuda ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
"Sudah kami setorkan ke rekening kas umum negara melalui Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bekasi Kota Delta Mas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Kamis.
Rahmadhy menjelaskan bahwa penyetoran uang denda ini merupakan rangkaian pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup dengan terpidana korporasi PT Gunung Garuda yang dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi gelar sertijab kepala seksi intelijen
Perusahaan itu terbukti bersalah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/B/LH/PN Ckr tanggal 17 April 2023 karena telah melakukan tindak pidana membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
PT Gunung Garuda dinyatakan melanggar ketentuan perundangan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terpidana korporasi itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Baca juga: Pemkab Bekasi gandeng kejaksaan bantu upaya relokasi pedagang PIC
Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp1 miliar, PT Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi terdampak tindak pidana serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seno mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana ini sebagai langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mampu menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komprehensif sehingga tidak terjadi tunggakan perkara.
"Penanganan perkara ini hasil kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku penuntut umum serta Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Bekasi musnahkan barang bukti rampasan hasil tindak pidana
Ia berharap putusan ini bisa memberikan peringatan bagi seluruh pihak, khususnya di Kabupaten Bekasi, dalam kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup serta meminimalisasi potensi kerusakan lingkungan hidup," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Sudah kami setorkan ke rekening kas umum negara melalui Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bekasi Kota Delta Mas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Kamis.
Rahmadhy menjelaskan bahwa penyetoran uang denda ini merupakan rangkaian pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup dengan terpidana korporasi PT Gunung Garuda yang dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi gelar sertijab kepala seksi intelijen
Perusahaan itu terbukti bersalah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/B/LH/PN Ckr tanggal 17 April 2023 karena telah melakukan tindak pidana membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
PT Gunung Garuda dinyatakan melanggar ketentuan perundangan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terpidana korporasi itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Baca juga: Pemkab Bekasi gandeng kejaksaan bantu upaya relokasi pedagang PIC
Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp1 miliar, PT Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi terdampak tindak pidana serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seno mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana ini sebagai langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mampu menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komprehensif sehingga tidak terjadi tunggakan perkara.
"Penanganan perkara ini hasil kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku penuntut umum serta Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Bekasi musnahkan barang bukti rampasan hasil tindak pidana
Ia berharap putusan ini bisa memberikan peringatan bagi seluruh pihak, khususnya di Kabupaten Bekasi, dalam kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup serta meminimalisasi potensi kerusakan lingkungan hidup," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023