Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok, Jawa Barat, melakukan sosialisasi tentang program dan manfaat ke Pengurus Daerah Wanita Islam Kota Depok,Rabu.
BPJamsostek merupakan program pemerintah yang wajib untuk diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal, karena pasti memiliki risiko dalam pekerjaannya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJamsostek memiliki 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJamsostek selama menjadi indikasi medis.
Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja dari rumah, di perjalanan, ditempat kerja, sampai dengan pulang melalui jalan yang wajar dilalui.
Begitu juga kalau terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Ditemui secara terpisah, Achiruddin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok menghimbau apapun pekerjaan nya agar segera mendaftar perlindungan jaminan sosial.
"Karena tidak ada yang tahu, kapan, kepada siapa dan bagaimana musibah kecelakaan kerja akan terjadi," kata Achiruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
BPJamsostek merupakan program pemerintah yang wajib untuk diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal, karena pasti memiliki risiko dalam pekerjaannya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJamsostek memiliki 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak ada batasan biaya pengobatannya, seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggungjawab BPJamsostek selama menjadi indikasi medis.
Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja dari rumah, di perjalanan, ditempat kerja, sampai dengan pulang melalui jalan yang wajar dilalui.
Begitu juga kalau terjadi resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Ditemui secara terpisah, Achiruddin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok menghimbau apapun pekerjaan nya agar segera mendaftar perlindungan jaminan sosial.
"Karena tidak ada yang tahu, kapan, kepada siapa dan bagaimana musibah kecelakaan kerja akan terjadi," kata Achiruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023