Wakil Bupati(Wabup) Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh berharap petani dan pelaku usaha komoditas pertanian hortikultura dapat meningkatkan nilai produknya agar bisa berdaya saing.
"Untuk meningkatkan nilai produk, saya minta para pelaku komoditas di sektor hortikultura berkonsultasi, baik mengenai pemasaran maupun pengemasannya," kata Wabup Aep, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berencana membentuk program kesejahteraan petani dan seluruh pelaku usaha di sektor hortikultura.
Baca juga: Pabrik penggilingan padi di Karawang diminta dapat bermitra dengan gapoktan
Diharapkan agar para petani dan pelaku usaha UMKM yang bergerak di sektor hortikultura bisa memajukan produk tanaman dan hasil alam dari Karawang.
"Saya juga sampaikan bahwa perizinan industri kecil dan sertifikasi halal itu mudah. Silakan untuk datang ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk bimbingan," kata dia.
Ia mengatakan kalau sektor hortikultura akan bisa membangkitkan roda perekonomian masyarakat, karena potensinya cukup tinggi.
Hortikultura merupakan cabang dari pertanian tanaman yang berhubungan dengan tanaman pekarangan. Umumnya buah-buahan, sayur-sayuran, dan tanaman hias.
Baca juga: Bupati Karawang sebut produksi padi melimpah dan surplus capai 1,3 juta ton/tahun
Catatan Dinas Pertanian setempat, Karawang mempunyai potensi pengembangan hortikultura berupa kembang kol dan jamur merang.
Keberadaan produsen jamur merang terdapat di Kecamatan Jatisari, Banyusari, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Lemahabang, Telagasari, Tirtajaya dan Rawamerta.
Sementara itu, saat ini Pemkab Karawang telah memiliki klinik konsultasi untuk pengembangan UMKM.
Baca juga: Pemkab Karawang dorong para petani tingkatkan produksi sayuran
Klinik konsultasi UMKM itu berlokasi di Dinas Koperasi dan UMKM Karawang dan baru diresmikan pada awal Mei lalu.
Wabup menyebutkan kalau klinik konsultasi UMKM tersebut melayani konsultasi untuk sertifikasi/legalitas halal, konsultasi tentang perkoperasian, dan konsultasi umum seputar UMKM.
Selain itu juga untuk konsultasi pembuatan nomor induk berusaha (NIB), legalitas P-IRT, pendaftaran HAKI/Merk, dan desain kemasan produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Untuk meningkatkan nilai produk, saya minta para pelaku komoditas di sektor hortikultura berkonsultasi, baik mengenai pemasaran maupun pengemasannya," kata Wabup Aep, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berencana membentuk program kesejahteraan petani dan seluruh pelaku usaha di sektor hortikultura.
Baca juga: Pabrik penggilingan padi di Karawang diminta dapat bermitra dengan gapoktan
Diharapkan agar para petani dan pelaku usaha UMKM yang bergerak di sektor hortikultura bisa memajukan produk tanaman dan hasil alam dari Karawang.
"Saya juga sampaikan bahwa perizinan industri kecil dan sertifikasi halal itu mudah. Silakan untuk datang ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk bimbingan," kata dia.
Ia mengatakan kalau sektor hortikultura akan bisa membangkitkan roda perekonomian masyarakat, karena potensinya cukup tinggi.
Hortikultura merupakan cabang dari pertanian tanaman yang berhubungan dengan tanaman pekarangan. Umumnya buah-buahan, sayur-sayuran, dan tanaman hias.
Baca juga: Bupati Karawang sebut produksi padi melimpah dan surplus capai 1,3 juta ton/tahun
Catatan Dinas Pertanian setempat, Karawang mempunyai potensi pengembangan hortikultura berupa kembang kol dan jamur merang.
Keberadaan produsen jamur merang terdapat di Kecamatan Jatisari, Banyusari, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Lemahabang, Telagasari, Tirtajaya dan Rawamerta.
Sementara itu, saat ini Pemkab Karawang telah memiliki klinik konsultasi untuk pengembangan UMKM.
Baca juga: Pemkab Karawang dorong para petani tingkatkan produksi sayuran
Klinik konsultasi UMKM itu berlokasi di Dinas Koperasi dan UMKM Karawang dan baru diresmikan pada awal Mei lalu.
Wabup menyebutkan kalau klinik konsultasi UMKM tersebut melayani konsultasi untuk sertifikasi/legalitas halal, konsultasi tentang perkoperasian, dan konsultasi umum seputar UMKM.
Selain itu juga untuk konsultasi pembuatan nomor induk berusaha (NIB), legalitas P-IRT, pendaftaran HAKI/Merk, dan desain kemasan produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023