Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan bantuan insentif prasarana, sarana dan utilitas (PSU) meringankan pengembang perumahan dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Bantuan PSU ini juga menjadi 'pelepas dahaga' bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami kenaikan," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa.

Fitrah menambahkan, menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bantuan PSU setidaknya ada empat bantuan PSU yang akan dibangun Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta pengembang kawasan permukiman serahkan PSU perumahan

Para pengembang perumahan bersubsidi kini bisa memanfaatkan berbagai macam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dibangun Kementerian PUPR.

 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023