Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi pemberlakuan kembali kebijakan tilang manual oleh Polri kepada pelanggar lalu lintas untuk melengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tentu saya memberi apresiasi atas diberlakukannya lagi kebijakan tilang manual oleh kepolisian, sebab seperti yang sudah berulang kali saya sampaikan sebelumnya. Etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Dia mengatakan bahwa sebelumnya telah beberapa kali meminta Polri mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual dengan alasan ketertiban pengguna jalan.

Baca juga: Lemkapi minta Korps Lalu Lintas Polri tingkatkan pengawasan tilang manual
 
"Jadi dengan ini (pemberlakuan kembali kebijakan tilang manual) saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” ujarnya.
 
Namun, dia juga memberikan catatan khusus terkait kebijakan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas yang sudah masuk kategori membahayakan agar tidak bertumpu pada penindakan tilangnya saja.
 
“Nah, kebijakan tilang manual ini utamanya memang bukan ada pada penindakan tilangnya, tapi lebih kepada terciptanya situasi tertib berkendara.

Baca juga: Polres Karawang tilang elektronik dalam Operasi Keselamatan Lodaya
Melainkan, lanjut dia, petugas yang berada di lapangan harus bisa melengkapi hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE, yaitu edukasi dan pencegahan bagi pengendara.
 
"Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE, lebih takut dengan yang manual,” imbuhnya.
 
Sahroni pun menegaskan meski opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali, terlebih jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.

Baca juga: Polres Bogor tak terapkan tilang manual meski razia besar-besaran pada Operasi Keselamatan Lodaya 2023
 
“Bukan berarti tidak boleh (tilang manual), lho ya! Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023