Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, segera memberikan sanksi kepada salah satu dosennya yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial twitter.
"Kami segera panggil dosen yang bersangkutan untuk diproses, memintai keterangan dan pertanggungjawabannya," ucap Rektor UIN Datokarama Palu Profesor Sagaf S Pettalongi, dihubungi dari Palu, Jumat.
Pernyataan rektor seiring dengan adanya salah satu dosen inisial DF yang mengomentari postingan di media sosial twitter, dengan komentar yang mengandung "ujaran kebencian".
Salah seorang pengguna twitter memposting berita berjudul "Mahfud MD meminta polisi cari lagi orang yang terlibat penganiayaan David". DF kemudian merespons postingan ini dengan komentar "pokoknya kalau satu kelompok, upaya apapun harus dilakukan. Nahdliyin turun ke jalan untuk belain yang bertato dan suka tweet k****|??? Halu!!".
Baca juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap atas ujaran kebencian
DF juga mengomentari postingan salah satu akun dengan komentar "penjaga ge le ja". Padahal akun tersebut hanya memposting foto seseorang yang mengenakan seragam Banser.
Di twitter, DF juga mengomentari postingan akun lainnya, dengan komentar "Sunan kalibokep". Padahal akun lainnya itu hanya memposting berita berjudul "Tak disangka, Ganjar Pranowo ternyata keturunan Sunan Kalijaga".
Atas hal ini, Rektor memastikan akan memberikan sanksi kepada DF karena tidak bijak dalam bermedia sosial.
"Walaupun masalah ini adalah polemik individu, tetapi karena yang bersangkutan adalah akademisi UIN, maka harus ada sanksi dan pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Japelidi-Kedubes Amerika latih mahasiswa buat video perangi hoax dan ujaran kebencian
Rektor mengatakan sanksi akan diberikan, setelah pihak universitas melakukan BAP kepada DF.
Sementara itu Kader Banser Sulteng, Kamaruddin mengecam perbuatan DF.
"Banser berkewajiban menjaga pemimpin negara dan para ulama," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai komentar DF di media sosial melecehkan NU, menghina pribadi tokoh, dan bermuatan provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan.
Oleh karena itu, Kamaruddin mengatakan DF diberi sanksi tegas oleh pimpinan UIN Palu.
Baca juga: Menko Polhukam ajak semua pihak atasi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital
Kamaruddin yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi UIN Palu mengakui telah bertemu dengan DF. Dalam pertemuan itu, DF mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.
"Meski demikian, yang bersangkutan akan tetap dipanggil kembali untuk memintai pertanggung jawaban dan alasannya, yang kemudian akan diberi sanksi," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin mengapresiasi Ansor Sulteng dan Banser Sulteng yang cepat merespons masalah ini dengan mengambil langkah-langkah persuasif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami segera panggil dosen yang bersangkutan untuk diproses, memintai keterangan dan pertanggungjawabannya," ucap Rektor UIN Datokarama Palu Profesor Sagaf S Pettalongi, dihubungi dari Palu, Jumat.
Pernyataan rektor seiring dengan adanya salah satu dosen inisial DF yang mengomentari postingan di media sosial twitter, dengan komentar yang mengandung "ujaran kebencian".
Salah seorang pengguna twitter memposting berita berjudul "Mahfud MD meminta polisi cari lagi orang yang terlibat penganiayaan David". DF kemudian merespons postingan ini dengan komentar "pokoknya kalau satu kelompok, upaya apapun harus dilakukan. Nahdliyin turun ke jalan untuk belain yang bertato dan suka tweet k****|??? Halu!!".
Baca juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap atas ujaran kebencian
DF juga mengomentari postingan salah satu akun dengan komentar "penjaga ge le ja". Padahal akun tersebut hanya memposting foto seseorang yang mengenakan seragam Banser.
Di twitter, DF juga mengomentari postingan akun lainnya, dengan komentar "Sunan kalibokep". Padahal akun lainnya itu hanya memposting berita berjudul "Tak disangka, Ganjar Pranowo ternyata keturunan Sunan Kalijaga".
Atas hal ini, Rektor memastikan akan memberikan sanksi kepada DF karena tidak bijak dalam bermedia sosial.
"Walaupun masalah ini adalah polemik individu, tetapi karena yang bersangkutan adalah akademisi UIN, maka harus ada sanksi dan pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Japelidi-Kedubes Amerika latih mahasiswa buat video perangi hoax dan ujaran kebencian
Rektor mengatakan sanksi akan diberikan, setelah pihak universitas melakukan BAP kepada DF.
Sementara itu Kader Banser Sulteng, Kamaruddin mengecam perbuatan DF.
"Banser berkewajiban menjaga pemimpin negara dan para ulama," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai komentar DF di media sosial melecehkan NU, menghina pribadi tokoh, dan bermuatan provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan.
Oleh karena itu, Kamaruddin mengatakan DF diberi sanksi tegas oleh pimpinan UIN Palu.
Baca juga: Menko Polhukam ajak semua pihak atasi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital
Kamaruddin yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi UIN Palu mengakui telah bertemu dengan DF. Dalam pertemuan itu, DF mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.
"Meski demikian, yang bersangkutan akan tetap dipanggil kembali untuk memintai pertanggung jawaban dan alasannya, yang kemudian akan diberi sanksi," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin mengapresiasi Ansor Sulteng dan Banser Sulteng yang cepat merespons masalah ini dengan mengambil langkah-langkah persuasif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023