Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap enam tersangka pembunuh Tedy Suliwandana (15) yang tewas dibacok di Jalan Raya Hankam, Pondokmelati, Kamis (15/9).
"Tersangka berinisial AD (16), AE (16), MY (22), D (19), RH (19) dan IP (21). Semuanya adalah pelajar dan berdomisili di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, para tersangka itu memiliki sejumlah bukti yang mengarah pada pembunuhan warga Pasar Baru Jatiwarna, RT 06 RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati itu.
"Tersangka ini berhasil kita ringkus hanya selang beberapa jam setelah kejadian," katanya.
Menurut dia, penanganan kasus itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari sejumlah rekan korban yang menyaksikan kejadian pembunuhan itu, yakni SS, MG, RR, dan JS.
Sejumlah rekan korban tersebut melaporkan kejadian pembunuhan Tedy dengan nomor laporan LP/1524/PG-K/IX/2016/Resta Bks Kota.
"Mereka melaporkan itu usai dari RS Haji Jakarta Timur di mana korban dirawat," katanya.
Laporan tersebut mengarah pada para tersangka karena fisiknya sudah dikenali saksi.
Setelah itu, anggota melakukan proses pengembangan kepada tersangka tersebut hingga akhirnya dapat meringkus tersangka lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah arit bergagang kayu, sebilah parang, dan sebilah cocor bebek.
"Korban meninggal terkena sabetan benda parang di bagian kepala belakang sebelah kiri yang menembus kerongga kepala oleh pelaku RH, dan di bagian punggung sebelah kiri yang menembus hingga lapisan daging," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tersangka berinisial AD (16), AE (16), MY (22), D (19), RH (19) dan IP (21). Semuanya adalah pelajar dan berdomisili di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, para tersangka itu memiliki sejumlah bukti yang mengarah pada pembunuhan warga Pasar Baru Jatiwarna, RT 06 RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati itu.
"Tersangka ini berhasil kita ringkus hanya selang beberapa jam setelah kejadian," katanya.
Menurut dia, penanganan kasus itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari sejumlah rekan korban yang menyaksikan kejadian pembunuhan itu, yakni SS, MG, RR, dan JS.
Sejumlah rekan korban tersebut melaporkan kejadian pembunuhan Tedy dengan nomor laporan LP/1524/PG-K/IX/2016/Resta Bks Kota.
"Mereka melaporkan itu usai dari RS Haji Jakarta Timur di mana korban dirawat," katanya.
Laporan tersebut mengarah pada para tersangka karena fisiknya sudah dikenali saksi.
Setelah itu, anggota melakukan proses pengembangan kepada tersangka tersebut hingga akhirnya dapat meringkus tersangka lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah arit bergagang kayu, sebilah parang, dan sebilah cocor bebek.
"Korban meninggal terkena sabetan benda parang di bagian kepala belakang sebelah kiri yang menembus kerongga kepala oleh pelaku RH, dan di bagian punggung sebelah kiri yang menembus hingga lapisan daging," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016