DPRD Pamekasan, Jawa Timur, mendukung aspirasi ribuan tenaga kesehatan di wilayah itu yang menolak pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dalam aksi damai di depan kantor institusi itu.

"Kami telah membahas dengan pimpinan komisi dan fraksi terkait tuntutan para tenaga kesehatan ini dalam rapat terbatas setelah aksi digelar, dan kami sepakat bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan menyampaikan ke DPR RI," kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Chairul Umam di Kantor DPRD Pamekasan, Senin.

Pada aksi damai di kantor DPRD itu, ribuan tenaga kesehatan berasal dari lima organisasi tenaga kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Para pengunjuk rasa ini menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

Selain menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, para tenaga kesehatan ini memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 undang-undang sektor kesehatan yang telah ada, yakni, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UUNomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kemudian,  UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UUNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Lalu, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, lalu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023