Bogor (Antara Megapolitan) - Pebisnis di Bogor, Jawa Barat menyampaikan aspirasi agar program amnesti pajak periode pertama yang akan berakhir pada 30 September 2016 dapat diperpanjang guna memberi kesempatan bisa memenuhi amanat program itu.
"Bagi kalangan pengusaha mungkin persoalannya bukan tidak mau membayar, namun tidak mudah mendapatkan uang `cash` dalam waktu singkat. Dana ada, tapi masih berupa piutang dan lainnya," kata seorang pebisnis Au Bintoro di Bogor Jawa Barat, Rabu sore.
Dalam kegiatan sosialisasi program amnesti pajak bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Mohammad Isnaeni dan Kepala KPP Pratama Kota Bogor Mamik Eko, ia menegaskan bahwa sebagai program baru hal itu disikapi beragam kalangan dunia bisnis.
"Barangkali dengan kearifan untuk memberikan perpanjangan, maka akan diperoleh hasil optimal dari program amnesti pajak ini," katanya menegaskan.
Menurut dia tidak sedikit pebisnis yang disebutnya masih ragu-ragu karena itu merupakan program baru sehingga membutuhkan toleransi waktu.
Atas aspirasi tersebut Mohammad Isnaeni menyatakan bahwa pihaknya tentu tidak dalam kapasitas untuk bisa memastikan apakah aspirasi itu diterima atau tidak.
Karena, kata dia, rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah diundangkan pada 1 Juli.
Ia mengatakan bahwa hingga sebelum ada perubahan, maka rujukannya terkait amnesti pajak adalah UU dimaksud, dan bagi wajib pajak dengan nilai usaha besar dapat memanfaatkan waktu yang ada.
Au Bintoro, pendiri Olympic Group, sebuah perusahaan induk pemegang 70 persen dalam industri furnitur Indonesia, dengan omzet Rp2 triliun mengusulkan perpanjangan hingga akhir Desember untuk program amnesti pajak itu.
"Sinyal-sinyal aspirasi perpanjangan ini mulai muncul, termasuk dari kalangan legislatif, dan mudah-mudahan juga disikapi bijak oleh pemerintah," kata pebisnis yang pernah mendapat penghargaan pembayar pajak terbesar se-Jabar pada 2004.
Ia menegaskan bahwa amnesti pajak adalah program positif dan yakin bisa menghasilkan dana untuk pembangunan bangsa.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Mohammad Isnaeni menjelaskan secara nasional pencapaian amnesti pajak per 14 September 2016 tercatat sebanyak 55.967 surat pernyataan harta (SPH) dengan total nilai uang tebusa sebesar Rp10,34 triliun.
"Sedangkan untuk Kanwil DJP Jabar III yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, tercatat sebanyak 1.763 SPH dengan total nilai uang tebusan sebesar Rp206,66 miliar," katanya.
Sedangkan Kepala Pratama Kota Bogor Mamik Eko menambahkan guna terus memberikan pemahaman lebih jelas pihaknya pada Sabtu (17/9) akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan semua pengusaha di Kota Bogor.
"Harapannya para pengusaha akan semakin mendapatkan informasi yang jelas tentang program amnesti pajak ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Bagi kalangan pengusaha mungkin persoalannya bukan tidak mau membayar, namun tidak mudah mendapatkan uang `cash` dalam waktu singkat. Dana ada, tapi masih berupa piutang dan lainnya," kata seorang pebisnis Au Bintoro di Bogor Jawa Barat, Rabu sore.
Dalam kegiatan sosialisasi program amnesti pajak bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Mohammad Isnaeni dan Kepala KPP Pratama Kota Bogor Mamik Eko, ia menegaskan bahwa sebagai program baru hal itu disikapi beragam kalangan dunia bisnis.
"Barangkali dengan kearifan untuk memberikan perpanjangan, maka akan diperoleh hasil optimal dari program amnesti pajak ini," katanya menegaskan.
Menurut dia tidak sedikit pebisnis yang disebutnya masih ragu-ragu karena itu merupakan program baru sehingga membutuhkan toleransi waktu.
Atas aspirasi tersebut Mohammad Isnaeni menyatakan bahwa pihaknya tentu tidak dalam kapasitas untuk bisa memastikan apakah aspirasi itu diterima atau tidak.
Karena, kata dia, rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah diundangkan pada 1 Juli.
Ia mengatakan bahwa hingga sebelum ada perubahan, maka rujukannya terkait amnesti pajak adalah UU dimaksud, dan bagi wajib pajak dengan nilai usaha besar dapat memanfaatkan waktu yang ada.
Au Bintoro, pendiri Olympic Group, sebuah perusahaan induk pemegang 70 persen dalam industri furnitur Indonesia, dengan omzet Rp2 triliun mengusulkan perpanjangan hingga akhir Desember untuk program amnesti pajak itu.
"Sinyal-sinyal aspirasi perpanjangan ini mulai muncul, termasuk dari kalangan legislatif, dan mudah-mudahan juga disikapi bijak oleh pemerintah," kata pebisnis yang pernah mendapat penghargaan pembayar pajak terbesar se-Jabar pada 2004.
Ia menegaskan bahwa amnesti pajak adalah program positif dan yakin bisa menghasilkan dana untuk pembangunan bangsa.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Mohammad Isnaeni menjelaskan secara nasional pencapaian amnesti pajak per 14 September 2016 tercatat sebanyak 55.967 surat pernyataan harta (SPH) dengan total nilai uang tebusa sebesar Rp10,34 triliun.
"Sedangkan untuk Kanwil DJP Jabar III yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, tercatat sebanyak 1.763 SPH dengan total nilai uang tebusan sebesar Rp206,66 miliar," katanya.
Sedangkan Kepala Pratama Kota Bogor Mamik Eko menambahkan guna terus memberikan pemahaman lebih jelas pihaknya pada Sabtu (17/9) akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan semua pengusaha di Kota Bogor.
"Harapannya para pengusaha akan semakin mendapatkan informasi yang jelas tentang program amnesti pajak ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016