Purwakarta (Antara Megapolitan) - Jumlah pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menurun menyusul diberlakukannya kebijakan larangan penggunaan motor bagi pelajar dibawah umur.

"Pelarangan dan sanksi yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 024/1737/Disdikpora nampaknya mulai berjalan efektif," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Kamis.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta, sudah sekitar seribu siswa terjaring razia Satlantas Polres Purwakarta sejak pemberlakuan Surat Edaran larangan penggunaan membawa motor bagi pelajar.

Ia mengatakan, jumlah ini dapat diketahui secara "real time", karena data itu diperoleh dari Polres Purwakarta yang terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Pelajar yang terkena tilang pihak kepolisian tersebut sudah mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta berupa Surat Peringatan I.

"Setiap kena tilang, pasti datanya langsung masuk ke Disdikpora, tiga kali kena tilang dia tidak akan naik kelas," katanya.

Menurut dia, untuk siswa yang berada di daerah perdesaan yang belum terakses kendaraan umum, Pemkab Purwakarta akan segera menyediakan angkutan pelajar bagi mereka.

Angkutan pelajar ini siap digunakan oleh seluruh pelajar di daerah pelosok setelah pengerjaan infrastruktur jalan selesai.

Kalau di daerah perdeesaan sudah terakses angkutan umum, harusnya menggunakan angkutan umum. Tetapi kalau misalnya belum ada angkutan umum, Pemkab akan menyiapkannya setelah infrastruktur jalan memadai.

Setugas petugas Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta Bripka Agus Purnama menyatakan, saat ini jumlah siswa pengguna kendaraan bermotor di Purwakarta sudah menurun.

Para pelajar di Purwakarta kini enggan membawa sendiri kendaraan bermotor ke sekolah, karena khawatir terkena tilang dan teguran dari Pemkab Purwakarta.

Menurut Agus, dalam sehari biasanya pihak kepolisian mampu menjaring sekitar 25 orang pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor.

Tetapi sejak Surat Edaran Bupati Purwakarta tersebut secara massif disosialisasikan oleh Pemkab Purwakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dalam sepekan pihak kepolisian hanya mendapati 10-15 orang pelajar yang terkena tilang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016