Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menggerebek rumah yang diduga dimanfaatkan untuk pelaku jaringan praktik aborsi ilegal di kawasan Durenjaya, Rabu (7/9) malam.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di Jalan Ampera Gang Dukun Nomor 55 RT4/RW6, Duren Jaya, Bekasi Timur," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna di Bekasi, Kamis.

Dia menjelaskan penggerebekan dilakukan polisi di lokasi itu menyusul adanya dugaan praktik aborsi yang melibatkan seorang pasien perempuan berinisial S dan seorang bidan berinisial DJ.

"Penggerebekan oleh petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas langsung mengamankan pemilik rumah bersama dengan tiga orang lainnya," katanya.

Informasi seputar praktik aborsi ilegal itu diketahui pihaknya berdasarkan laporan masyarakat.

"Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas, kebetulan saat itu anggota melihat seorang perempuan masuk ke dalam rumah, setelah dua jam berselang baru ke luar dan meninggalkan rumah itu," katanya.

Polisi langsung menyambangi pemilik rumah berinisial DJ yang juga bidan.

"Waktu anggota menanyakan kegiatan sehari-harinya, pemilik rumah mengaku sebagai seorang bidan. Bahkan, DJ juga bekerja di sebuah klinik lainnya di daerah Bekasi," katanya.

Kepada polisi, DJ mengakui bahwa S yang mendatanginya hanya bertamu, namun setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa S berniat menggugurkan kandungannya.

Jawaban DJ semakin meyakinkan petugas bahwa di lokasi itu kerap dilakukan praktik aborsi ilegal.

"Polisi lalu membawa DJ bersama tiga orang lainnya yang diduga terlibat untuk dimintai keterangannya di kantor polisi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016