Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung akan menggelar diskusi etika media sosial, Rabu siang, menyusul makin banyak warga mengatasnamakan kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik yang bisa menjerembapkan mereka ke dalam jeratan hukum.
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Padli Ramdan didampingi Sekretaris Wandi Barboy di Bandarlampung, Selasa (6/9), saat ini warga umumnya sedang menikmati kebebasan berselancar di dunia maya, khususnya pada era media sosial yang menguat.
Facebook, Twitter, Instagram, dan sarana jurnalisme internet lainnya adalah bukti nyata menguatnya media sosial di Indonesia, katanya lagi.
"Ternyata, dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat itu masih ada segelintir warga yang kebablasan dan cenderung mengabaikan etika dan kaidah lainnya dalam berinternet secara sehat dan baik saat ini," ujarnya pula.
Kendati kebebasan berekspresi atau menyampaikan kritik merupakan hak warga dalam negara demokrasi yang dijamin konstitusi sehingga dapat pula disalurkan melalui media sosial. Namun, Padli mengingatkan adanya ancaman jerat hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE itu, menurut dia, telah menjerat sejumlah orang yang menjadi pengguna media sosial untuk menyampaikan kritik atau komentar maupun status yang kemudian dipersoalkan pihak lain secara individu maupun institusi.
Oleh karena itu, AJI Bandarlampung mengajak para pihak untuk membahas persoalan apa saja yang mesti dipahami pada era media sosial yang kian bergeliat agar tidak menimbulkan tuduhan, fitnah, dan lain sebagainya yang bisa menjerat hukum para pengguna media sosial.
Berkaitan itu, AJI Bandarlampung menggelar diskusi bersama dengan berbagai narasumber yang bertema "Hak dan Kewajiban Warga di Era Jurnalisme Internet".
Diskusi digelar di Aula PKBI Lantai 2, Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Rabu pukul 13.30 WIB.
"Mari datang ke acara diskusi AJI Bandarlampung ini supaya kita mendapat ilmu dan pengetahuan baru soal ini," katanya. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Padli Ramdan didampingi Sekretaris Wandi Barboy di Bandarlampung, Selasa (6/9), saat ini warga umumnya sedang menikmati kebebasan berselancar di dunia maya, khususnya pada era media sosial yang menguat.
Facebook, Twitter, Instagram, dan sarana jurnalisme internet lainnya adalah bukti nyata menguatnya media sosial di Indonesia, katanya lagi.
"Ternyata, dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat itu masih ada segelintir warga yang kebablasan dan cenderung mengabaikan etika dan kaidah lainnya dalam berinternet secara sehat dan baik saat ini," ujarnya pula.
Kendati kebebasan berekspresi atau menyampaikan kritik merupakan hak warga dalam negara demokrasi yang dijamin konstitusi sehingga dapat pula disalurkan melalui media sosial. Namun, Padli mengingatkan adanya ancaman jerat hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE itu, menurut dia, telah menjerat sejumlah orang yang menjadi pengguna media sosial untuk menyampaikan kritik atau komentar maupun status yang kemudian dipersoalkan pihak lain secara individu maupun institusi.
Oleh karena itu, AJI Bandarlampung mengajak para pihak untuk membahas persoalan apa saja yang mesti dipahami pada era media sosial yang kian bergeliat agar tidak menimbulkan tuduhan, fitnah, dan lain sebagainya yang bisa menjerat hukum para pengguna media sosial.
Berkaitan itu, AJI Bandarlampung menggelar diskusi bersama dengan berbagai narasumber yang bertema "Hak dan Kewajiban Warga di Era Jurnalisme Internet".
Diskusi digelar di Aula PKBI Lantai 2, Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Rabu pukul 13.30 WIB.
"Mari datang ke acara diskusi AJI Bandarlampung ini supaya kita mendapat ilmu dan pengetahuan baru soal ini," katanya. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016