Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan kado HUT ke-24 Kota Depok pada Kamis 27 April 2023 ini dengan menyampaikan tujuh rekomendasi perbaikan pengelolaan sampah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI Kevin Wisnumurthi mengatakan BEM UI menyoroti  tata kelola persampahan Kota Depok, dengan merilis ringkasan kebijakan, terdiri atas tujuh poin rekomendasi.
 
Tujuh poin rekomendasi yakni, hierarki manajemen pengelolaan sampah dimulai dari prevention, reuse, recycle, recovery, dan disposal; pengetatan sanksi dan pengelolaan sampah sesuai regulasi, melanjutkan konsep Kota Nol Sampah dan Kota Pintar; 

Kemudian, meninjau ulang penerapan teknologi penanggulangan sampah berlebih di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Cipayung; mengoptimalkan anggaran pengelolaan sampah; memfokuskan mekanisme bank sampah di tingkat RW; memastikan ketersediaan fasilitas yang mudah diakses masyarakat; dan mempercepat revitalisasi TPA Cipayung dengan membangun struktur kuat dan memanfaatkan teknologi sampah residu.
 
"Permasalahan utama yang adalah TPA Cipayung yang kini overload," kata Kevin.  Batas ideal daya tampung TPA Cipayung hanya 1,3 juta kubik, tetapi kini sampah telah mencapai 2,5 juta kubik. Kondisi ini membawa permasalahan karena beberapa kali longsor. 
 
Timbulan sampah yang menumpuk pada TPA Cipayung bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti diare (akibat banyak lalat beterbangan), infeksi saluran pernapasan atas (akibat kadar tinggi sulfur dioksida dan amina benzena), serta demam berdarah (tempat perindukan nyamuk Aedes aegypty).

BEM UI mengingatkan Pemkot Depok tidak bergantung pemindahan lokasi TPA Cipayung ke TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Nambo di Desa Mambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pemkot Bogor dan perusahan berkolaborasi tangani sampah plastik

Baca juga: Vokasi UI realisasikan kerja sama pengelolaan sampah dengan Plasticpay dan BSI

 


 

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023