Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 Cinta Mega sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK memeriksa Cinta Mega untuk didalami pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya.
 
"Saksi ini hadir dan kembali didalami Tim Penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD (Perumda) Sarana Jaya," kata Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: IAAC: Jangan benturkan Kapolri dan Ketua KPK
Baca juga: KPK sita barang bukti emas dan valas dalam penggeledahan terkait kasus korupsi di DJKA
 
Tidak hanya itu, Penyidik KPK menggali pengetahuan Cinta Mega terkait aliran dana yang diterima para pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran tersebut.
 
"Termasuk dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," kata Ali.
 

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023