Kepolisian Sektor Cigudeg, Polres Bogor, menyegel lahan di Desa Mekarjaya, Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat penguburan tumpukan kembang api.

"Kami melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung memasang police line. Siapa saja tidak diperkenankan memasuki area tanpa seizin pihak Kepolisian, bila dilakukan akan melanggar Undang-Undang dan bisa kena pidana," kata Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman di Bogor, Kamis.

Menurut dia, penyegelan itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat sekitar yang datang ke lokasi hendak menggali tanah milik PT Prayoga itu untuk mengambil kembang api.

Pasalnya, Kepolisian melakukan penanganan setelah menerima laporan banyaknya masyarakat yang hendak mengambil petasan di lahan tersebut pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Senin, 10 April 2023.

Kompol Wagiman menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi pada keesokan harinya dan ditemukan tumpukan kembang api dalam kondisi terkubur dalam tanah beserta masyarakat yang masih berusaha mendapatkan kembang api.

"Pihak kami melakukan tindakan Kepolisian dengan mengimbau bahwa itu merupakan bahan berbahaya, dan membubarkan masyarakat," ujar Kompol Wagiman.

Kemudian, Kepolisian melakukan pengembangan dengan cara menghubungi pemilik tanah dari PT Prayoga. Namun, keterangan yang didapat hanya dari seorang petugas keamanan bernama Yusuf yang mengaku bahwa penimbunan kembang api itu atas perintah dari atasannya bernama Dedi.

Kompol Wagiman menyebutkan, keterangan yang ia dapat, tumpukan kembang api tersebut hendak dimusnahkan dengan cara disiram air dan dikubur di tanah oleh pemilik kembang api, yakni PT Panca Buana Global Kharisma.

"Hasilnya memang benar bahwa petasan tersebut adalah milik PT Panca  Buana Global Kharisma yang sudah tidak layak pakai dan harus dimusnahkan lalu, melakukan pemusnahannya dengan menggunakan lokasi tersebut," katanya.

Perusahaan tersebut juga telah mengantongi izin dari Mabes Polri untuk melakukan pemusnahan kembang api.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023