Kepolisian Resor Bogor menangani adanya keluhan dari para pedagang di sebuah pertokoan wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola.

"Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Bogor, Rabu.

Ia menjelaskan, penanganan itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung menyampaikan keluhannya di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp800 ribu oleh pengelola toko.

Baca juga: Polres Bogor siapkan 1.049 personel bantu kelancaran arus mudik
Baca juga: Polres Bogor buka pendaftaran mudik gratis untuk 550 orang mulai 3-16 April 2023

Kemudian, kata Iman, keluhan tersebut ditindaklanjuti oleh bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.

"Dan ternyata benar setiap toko sudah di kasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," terang Iman.

Setelah memastikan adanya pungutan THR, petugas Kepolisian mengundang pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.

Baca juga: Polres Bogor lakukan ramp check bus jelang arus mudik Lebaran

"Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh bhabinkamtibmas Desa Parung," paparnya.

Hasil dari musyawarah tersebut, pengelola mengakui salah dan meminta maaf, dan pedagang yang menyampaikan keluhannya bersedia menghapus konten keluhan tersebut di media sosial.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023