Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tidak terlambat mencairkan tunjangan hari raya kepada para Pegawan Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa untuk mencairkan THR, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga prosesnya singkat.

"Kalau (membuat) Perbup kan harus minta izin (Kemendagri) dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya," kata Irwan.

Baca juga: Bupati Bogor beri apresiasi perusahaan yang taat bayar THR

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2023 beberapa kali telat dalam mencairkan anggaran, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Keterlambatan pencairan TPP dan ADD tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten Bogor perlu terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Kemendagri RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Irwan mengungkapkan, tahun ini ada sebanyak 17.228 pegawai yang akan menerima THR 1444 Hijriah, terdiri dari 14.469 PNS dan 2.819 PPPK.

Baca juga: Ada enam perusahaan di Kabupaten Bogor mengangsur THR

Diketahui, Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada 4 April mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Baca juga: Pemkab Bogor sediakan Rp85 miliar untuk THR

Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023