Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kesulitan mencapai target penerimaan pajak dari jasa katering pada 2016 karena sulit melakukan pendataan penyedia katering di daerah tersebut.

"Kami sulit mendata penyedia katering perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang. Akibatnya, realisasi pajak daerah dari jasa katering belum maksimal," kata Kabid Pajak 2 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yayat Hidayatullah, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan, target penerimaan pajak dari jasa penyedia katering pada 2016 sebesar Rp13 miliar. Tapi hingga kini baru merealisasikan Rp8,3 miliar atau 61,2 persen.

Realisasi pencapaian target itu baru diperoleh dari 28 penyedia jasa katering yang sudah mendaftarkan di perusahaan-perusahaan. Sedangkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, terdapat 100 penyedia jasa katering.

Untuk mencapai target penerimaan pajak dari jasa katering, pihaknya kini melakukan verifikasi data semua jasa katering. Verifikasi data itu dilakukan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas kesehatan setempat.

"Kami juga akan membuat surat agar seluruh perusahaan yang ada di Karawang mendaftarkan penyedia jasa kateringnya masing-masing, agar lebih terdata dengan baik," katanya.

Menurut dia, pajak yang dikenakan untuk jasa penyedia katering mencapai 10 persen, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Rata-rata jasa penyedia katering itu bekerja sama dengan dua sampai tiga perusahaan atau pabrik," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016