Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono memimpin rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8/2016).

Dijelaskan Pj. Sekdaprov, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor: Aj.401/2/10/DRJD/2016, Tanggal 16 Agustus 2016, Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung Menghasilkan tiga point.

Ketiga point itu Yakni: Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari jalan kartini menuju jalan Raden Intan, dan membongkar taman yang ada.

Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar.

Ketiga, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansinterkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kembalikan Fungsi Jalan

Sekprov juga menyampaikan, Keputusan Rapat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula.

Pj. Sekda melanjutkan sehubungan dengan ketidakhadiran Wali Kota Bandarlampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandarlampung, maka pihak Pemprov akan mengirim surat kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandarlampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016.

Jika sampai tanggal dimaksud Pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. "Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula," tambah Sutono.

Dalam keterangannya, Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah menyampaikan bahwa Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional, yang kewenangannya ada di pusat.

"Dengan demikian Pemprov akan menaati Konstitusi dan peraturan Perundang-undang dalam menjalankan setiap peraturan, dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat," Ujar Heriyansyah. (RLs/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016