Kepolisian mengamankan seorang ayah sambung berinisial AP (40) atas tindakan tega menghamili anak tirinya berinisial A (18) setelah dibesarkan sejak usia delapan tahun di kediaman Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cabangbungin AKP Wisnu Wardono menceritakan aksi bejat pelaku terhadap korban baru diketahui ibu kandung korban setelah anaknya melahirkan pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Kalau menurut kesaksian masyarakat, korban hari Sabtu melahirkan, bayi meninggal juga di hari Sabtu. Kemudian hari Selasa baru dilaporkan. Jadi kami tindaklanjuti, saat ini pelaku sudah dikirim ke Mapolres Metro Bekasi untuk diamankan," katanya di Bekasi, Kamis.

Wisnu menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat A melahirkan melalui proses persalinan tanpa dibantu seorang pun petugas medis di kamar mandi rumahnya.

Setelah melahirkan, pelaku yang saat itu berada di rumah, langsung menghampiri korban. Bayi yang dilahirkan hanya hidup beberapa menit saja. Hingga kemudian pelaku diduga sengaja menganiaya bayi hingga tewas.

Ibu korban yang juga berada di lokasi saat kejadian itu, langsung tercengang lantaran tidak menyadari bahwa selama ini anaknya ternyata telah mengandung anak dari suaminya sendiri.

"Bayinya hasil hubungan antara ayah sambung dengan anak tirinya. Kalau menurut keterangan pelaku, setelah dilahirkan, bayi ditutup pakai kain, mungkin karena dinilai dia aib. Sengaja dihilangkan nyawanya," katanya.

Polisi langsung melakukan pembongkaran makam bayi pada Kamis siang tadi untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi malang berjenis kelamin perempuan itu.

"Kami masih menunggu hasil otopsi dari forensik terkait penyebab kematian bayi. Tadi sudah dilakukan proses pembongkaran makam. Semoga hasilnya cepat keluar," kata Wisnu.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023