Purwakarta (Antara Megapolitan) - Ratusan pelajar di Kabupaten Purwakarta, Jabar, terancam mendapat sanksi pemecatan karena mereka nakal atau melanggar larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.
Bupati Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Jumat, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur. Bahkan kebijakan itu telah dipertegas dengan dikeluarkan surat edaran.
"Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga hari ini mengeluarkan surat peringatan pertama bagi 250 pelajar yang melanggar karena membawa kendaraan," katanya.
Sebanyak 250 pelajar yang mendapatkan surat peringatan pertama dan terancam dipecat sebelumnya terkena razia aparat kepolisian setempat.
Bupati mengaku telah mendapat laporan dari Satlantas Polres Purwakarta kalau dalam sehari terdapat rata-rata 25 pelajar yang terkena tilang.
Mereka yang terkena tilang itu bukan hanya kedapatan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, tetapi juga pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor di luar jam sekolah.
"Peringatan ini diberikan untuk memberi efek jera agar para pelajar tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor kembali, baik saat akan ke sekolah maupun di luar jam pelajaran," kata dia.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam merealisasikan kebijakan yang telah dikeluarkan.
Bahkan ke depan pihaknya akan segera menerapkan sebuah aplikasi yang bisa menghubungkan secara langsung antara pihak Satlantas Polres Purwakarta dengan Disdikpora setempat.
"Razia masif kerja sama pemda dengan pihak kepolisian ini menandakan bahwa kami serius menjalankan kebijakan larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi pelajar," katanya.
Ia juga menyatakan, sebagai bentuk sanksi sosial, ke depannya para pelajar yang melanggar kebijakan itu akan dimuat di "website". Kini sistemnya masih dalam proses pembuatan.
Hasil razia Polres diyakini valid datanya karena dilakukan dengan merazia di jalan raya. Itu akan menjadi dasar Pemkab Purwakarta untuk melakukan penindakan bagi pelajar yang tetap nakal membawa kendaraan.
"Tiga kali kesalahan yang sama diulang, maka terpaksa kami keluarkan dari sekolah. Kami harus tegas. Kalau tidak, mana bisa peraturan bisa dilaksanakan," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Bupati Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Jumat, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur. Bahkan kebijakan itu telah dipertegas dengan dikeluarkan surat edaran.
"Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga hari ini mengeluarkan surat peringatan pertama bagi 250 pelajar yang melanggar karena membawa kendaraan," katanya.
Sebanyak 250 pelajar yang mendapatkan surat peringatan pertama dan terancam dipecat sebelumnya terkena razia aparat kepolisian setempat.
Bupati mengaku telah mendapat laporan dari Satlantas Polres Purwakarta kalau dalam sehari terdapat rata-rata 25 pelajar yang terkena tilang.
Mereka yang terkena tilang itu bukan hanya kedapatan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, tetapi juga pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor di luar jam sekolah.
"Peringatan ini diberikan untuk memberi efek jera agar para pelajar tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor kembali, baik saat akan ke sekolah maupun di luar jam pelajaran," kata dia.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam merealisasikan kebijakan yang telah dikeluarkan.
Bahkan ke depan pihaknya akan segera menerapkan sebuah aplikasi yang bisa menghubungkan secara langsung antara pihak Satlantas Polres Purwakarta dengan Disdikpora setempat.
"Razia masif kerja sama pemda dengan pihak kepolisian ini menandakan bahwa kami serius menjalankan kebijakan larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi pelajar," katanya.
Ia juga menyatakan, sebagai bentuk sanksi sosial, ke depannya para pelajar yang melanggar kebijakan itu akan dimuat di "website". Kini sistemnya masih dalam proses pembuatan.
Hasil razia Polres diyakini valid datanya karena dilakukan dengan merazia di jalan raya. Itu akan menjadi dasar Pemkab Purwakarta untuk melakukan penindakan bagi pelajar yang tetap nakal membawa kendaraan.
"Tiga kali kesalahan yang sama diulang, maka terpaksa kami keluarkan dari sekolah. Kami harus tegas. Kalau tidak, mana bisa peraturan bisa dilaksanakan," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016