Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyarankan empat pendekatan yang bisa dilakukan pemerintah setempat dalam kesiagaan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban saat Ramadhan dan Idul Fitri 1444 hijriyah/2023 masehi.  

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat telah mengeluarkan enam imbauan dan aturan kegiatan masyarakat terkait larangan hingga ajakan selama Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah. 

"Agar penerapan surat edaran berjalan baik, Pemerintah Kota Bogor bisa melakukan empat bentuk pendekatan. Pertama, melakukan patroli rutin ataupun mendadak yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat pamong kecamatan atau kelurahan setempat," kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto kepada ANTARA di Kota Bogor, Minggu.  

Kedua, kata Atang, memasang CCTV secara permanen di titik-titik publik yang berdekatan dengan tempat hiburan malam (THM), sehingga dapat melakukan pemantauan berkala sepanjang waktu.

Lalu ketiga, membentuk satuan tugas gabungan bekerja sama dengan Polri, TNI dan unsur masyarakat lainnya dan keempat, membuka hotline khusus aduan masyarakat terhadap adanya aktivitas pelanggaran SE tersebut.

"Insya Allah jika semua pendekatan tersebut dilakukan secara simultan, maka efektivitas surat edaran akan berjalan," kata Atang. 

Atang berpendapat keempat pendekatan tersebut penting untuk menjaga kewibawaan aturan atau SE yang sudah dikeluarkan Wali Kota Bogor. Jika ini dapat diwujudkan, lanjut Atang, ke depan akan lebih mudah untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Bogor. 

"Sebaliknya, jika tidak ada upaya serius mengenai penegakan, maka surat edaran dan surat keputusan sejenis hanya akan menjadi kertas ompong yang tidak punya wibawa," katanya. 

Peraturan tersebut berupa surat edaran Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya, Kamis lalu, menyatakan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya. Kedua masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau biasa dikenal sahur di jalanan (on the road). 

Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. 

Kemudian, keempat bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor. Sementara yang kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Terakhir yang keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.



 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023