Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengancam PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) selaku pengembang Pasar Pelita untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Agustus 2016 jika tidak diputus kerjasamanya.

"Jika sampai jatuh tempo, PT AKA tidak bisa memenuhi kewajibannya maka sesuai kesepakatan, Pemkot Sukabumi menggantikan PT AKA dengan pengembang lainnya," kata Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, adapun kewajiban PT AKA yakni harus memberikan jaminan pelaksanaan pembangunan serta menunjukkan uang pada rekening sebesar Rp20 miliar. Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) pun sudah menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK) baru untuk proses lelang nanti jika PT AKA melanggar kesepakatan.

Lanjut dia, proses musyawarah ini merupakan yang terakhir dan dituangkan dalam notulen. Dan perwakilan PT AKA minta waktu sampai 31 Agustus untuk memenuhi syaratnya tersebut dan ini sudah disepakati semua pihak yang juga dihadiri oleh pihak DPRD setempat dan pedagang.

Bahkan, pemkot tidak mempermasalahkan jika kerja sama dengan PT AKA putus, karena pihaknya sudah ada beberapa calon pengembang yang menyatakan kesiapannya melanjutkan pembangunan Pasar Pelita.

"Tidak masalah, jika kerjasama diputus. Karena masih banyak pengembang yang lebih siap untuk melanjutkan pembangunan pasar ini," tambahnya.

Di sisi lain, Hanafie mengatakan untuk pengembalian uang pedagang sebagai panjer yang kadung diserahkan kepada PT AKA, akan dibahas lebih lanjut. Dan sesuai kesepakatan rapat tadi, jika sampai 31 Agustus, perusahaan itu tidak menepati janjinya maka wajib mengembalikan panjer pedangan untuk pembelian kios dan los yang totalnya sekitar Rp5 miliar.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD, Faisal Anwar Bagindo menambahkan dari hasil rapat lanjutan pembahasan Pasar Pelita ini sudah ditemukan beberapa kesepakatan dan wajib menerima sanksi apapun yang diberikan pihak Pemkot Sukabumi.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT AKA, Alexander S Sugita optimisi kewajiban yang tertuang dalam surat peringatan ketiga yang dilayangkan wali kota bisa terpenuhi.

"Jelas kami rugi, jika tidak melanjutkan pembangunan ini," singkatnya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016