Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan setiap tahapan Pemilu berpotensi terjadi pelanggaran, karena itu perlu dilakukan pengawasan yang optimal. 

"Setiap tahapan Pemilu, seperti sekarang ini tahap pemutakhiran data (coklit), berpotensi terjadi pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri, saat Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Non-hukum Peraturan Bawaslu, di Karawang, Senin.

Ia menyampaikan, dalam penyusunan daftar pemilih, masih ditemukan dugaan pelanggaran, baik prosedur maupun teknis.

Dalam prosedur terkait pencacahan data pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS), itu masih ditemukan pemilih yang ditempatkan ke TPS jaraknya jauh dari rumahnya. 

Selain itu, masih ditemukan pula pemilih disabilitas yang ternyata dalam pencoklitan tidak tercatat atau tidak dimasukkan dalam data pemilih disabilitas. 

"Atas potensi pelanggaran itu, kami biasanya menyampaikan saran perbaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Karawang, tujuannya agar ada perbaikan dalam melaksanakan tahapan," kata dia. 

Ia berharap agar masyarakat dari berbagai kalangan juga ikut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab potensi pelanggaran selalu ada di setiap tahapan Pemilu. 

Komisioner Bawaslu lainnya, Suryana Hadi Wijaya, menyampaikan bentuk pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu ialah untuk melindungi hak politik masyarakat. 

Menurut dia, saat ini Bawaslu menitikberatkan pencegahan dalam hal pengawasan Pemilu 2024. Karena itu, metode pengawasan Bawaslu saat ini lebih melibatkan masyarakat.

Hal tersebut diterapkan karena jika dibandingkan dengan luas wilayah di Karawang, sumber daya Bawaslu sangat terbatas.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. 

Bawaslu Karawang melakukan pengawasan pemutakhiran data, agar tidak ada masyarakat yang dilewatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

"Tujuan kami dalam hal pengawasan pencoklitan ialah melindungi hak pilih warga," kata dia. 

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP, tapi tidak terdata, silakan melapor ke Bawaslu. 

"Jika terlewat dalam proses coklit, silakan mengadu ke kami, nanti akan ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang lakukan uji petik pencoklitan data pemilih Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Karawang minta KPU pastikan pemenuhan hak politik disabilitas pada Pemilu 2024

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023