Unit Reskrim Polsek Baros Resor Sukabumi Kota akhirnya menangkap seorang pria berinisial J (45) yang merupakan buronan kasus pencurian laptop milik Puskemas Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka sudah lama menjadi target buruan kami. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya J berhasil ditangkap di kawasan pemukiman warga di Kampung Cicadasgirang, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Kamis (9/3) malam," kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan di Sukabumi pada Jumat.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus ini berawal saat tersangka melakukan pencurian di rumah Ulfa Fauziah warga Perumahan Syifa Residence, Blok H nomor 21, RT.03/05, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros pada Jumat (17/2) dini hari.

Baca juga: Kurang dari satu jam pelaku pencurian sepeda motor diringkus polisi

Tersangka masuk ke korban korban dengan cara mencongkel jendela rumah dan langsung menggondol satu unit laptop milik Puskemas Kebonpedes yang tengah digunakan oleh korban.

Tidak hanya laptop, J pun mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun tersangka yang tidak bisa menyalakan sepeda motor itu hanya bisa menuntunnya. Aksi pria ini pun diketahui warga yang kemudian mengejarnya, tapi tersangka berhasil melarikan diri.

Sehingga, J hanya berhasil menggondol laptop sementara sepeda motor Honda Beat ditinggalkan begitu saja tidak jauh dari rumah korban. Warga dan korban pun akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut kepada Polsek Baros.

Baca juga: Kepolisian Sukabumi Kota meningkatkan pengamanan toko modern

Heri mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil dilakukan setelah jajarannya melakukan upaya penyelidikan selama hampir satu bulan.

Berkat informasi dari warga dan personel Unit Reskrim Polsek Baros yang tidak lelah terus memburu J, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah rekannya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat berbeda atau tidak hingga kini penyidik masih memintai keterangan J," tambahnya.

Baca juga: Pencuri sepeda dimaafkan pelapor dan diberi pekerjaan oleh polisi

Akibat ulahnya itu, J dipastikan akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H dan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023