Taipei (Antara/Reuters/Antara Megapolitan) - Peluncuran permainan Pokemon GO di Taiwan memicu peningkatan tajam pelanggaran lalu lintas oleh pemain dengan telepon genggam mereka, yang memainkannya sambil mengemudi.

Pihak berwenang mengeluarkan 1.210 surat pelanggaran terhadap pengguna telepon genggam saat berkendara sejak Sabtu lalu, saat permainan itu resmi diluncurkan di Taiwan, hingga Senin. Lebih dari 1.100 surat pelanggaran itu diberikan kepada pengendara sepeda motor.

"Di seluruh negara, orang menggunakan telepon genggam seperti orang gila, memainkan permainan Internet itu," kata Yen Sanlung, kepala penegak hukum dari dinas lalu lintas kepolisian Taipei.

Kepolisian memberikan peringatan untuk tidak memainkannya sambil mengemudi, dengan denda sekitar NTD 3.000 atau setara 1,2 juta rupiah bagi pengemudi mobil, sementara untuk pengendara sepeda motor sebesar NTD 1.000 atau sekitar 400 ribu rupiah, kata media.

"Saat berkendara, penggunaan telepon genggam sangat mudah mengalihkan perhatian dan itu akan menyebabkan kecelakaan. Jadi, kepolisian akan meningkatkan usaha 'menilang' pengemudi, yang menggunakan telepon genggam," kata Yen.

Pemain menggunakan telepon genggam mereka untuk mencari karakter Pokemon virtual yang muncul di sejumlah tempat dimana orang-orang sering berkumpul, termasuk lokasi perkantoran, restoran dan museum.

Pihak berwenang di taiwan telah mendesak para pemain untuk menahan diri agar tidak memainkannya di beberapa tempat, terutama di istana kepresidenan Taiwan dan Museum Nasional Istana.

Di Kebun Binatang Taipei, banyak pengunjung tampak menggunakan telepon genggam mereka alih-alih melihat hewan yang ada. Banyak kandang menjadi tempat karakter Pokemon itu bersama dengan hewan aslinya.

Chen Ting Ju mengatakan bahwa kekasihnya kerap memainkannya saat mereka berkunjung ke kebun binatang.

"Saya sangat kecewa karena mulai dari kami memasuki tempat ini dia mulai mengeluarkan telepon genggamnya dan memainkannya, bermain, bermain, bermain tanpa henti," kata Chen.

Penerjemah: Mabrian/B. Soekapdjo.

    

Pewarta:

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016