Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan meyakini penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 36 desa yang akan berlangsung pada 12 Maret 2023 berjalan aman.

"Kami sudah pengalaman (Pilkades) 200 lebih desa aman, masa yang ini 36, semua juga harus kompak menjaga, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan, dan kami juga akan bantu terus Pilkades yang tanggal 12 Maret," kata Iwan saat kegiatan Bogor Keliling (Boling) di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Ia mengaku sudah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, para camat, serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk turut mengawal Pilkades.

"Ini, kan, pesta demokrasi. Demokrasi tertua itu adalah Pilkades, jangan sampai yang tertua itu bisa gagal. Ini sudah dari dulu," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang rawan terjadi konflik saat penyelenggaraan Pilkades.

Menurut dia, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.

"Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasi," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan agar lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, serta membatasi jumlah pemilih masing-masing TPS paling banyak 500 pemilih. 

"Kepada para camat, lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades," tutur Burhan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan, Pilkades yang akan berlangsung 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa yang ada di 26 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 317.965 orang yang tersebar di 363 tempat pemungutan suara (TPS).

Penyelenggaraan Pilkades Serentak, kata Renaldi, telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian juga diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pemkab Bogor petakan wilayah rawan penyelenggaraan Pilkades

Baca juga: Pemkab Bogor tetap gelar Pilkades meski kades minta jabatan sembilan tahun

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023