Karawang (Antara Megapolitan) - Sejumlah kalangan mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera menindaklanjuti atau memproses laporan kasus korupsi proyek aspirasi anggota legislatif yang diduga melibatkan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari.

"Itu adalah laporan dari masyarakat yang mencari keadilan. Jadi pihak Kejari harus serius menerima laporan dugaan keterlibatan wabup itu," kata seorang Praktisi Hukum Asep Agustian SH MH, di Karawang, Rabu.

Ia menilai, tindakan Jejen Apandi, mantan anggota DPRD Karawang yang melaporkan Wabup setempat Ahmad Zamakhsyari ke Kejari terkait kasus penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif sudah cukup bagus.

Dalam kontek upaya mencari keadilan, katanya, tindakan tersebut sudah bagus. Jejen sendiri sudah mendapatkan sanksi hukum dalam kasus tersebut dengan menjalani hukuman penjara satu tahun.

Tapi satu sisi, orang lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu masih bebas dari jeratan hukum. Padahal dalam ketentuan hukumnya sudah jelas, pemberi dan penerima harus diusut untuk mendapatkan sanksi hukum.

Asep menegaskan, meski kasus tersebut merupakan kasus lama, itu masih bisa diproses oleh penegak hukum, karena tidak ada penanganan kasus hukum yang kadaluarsa.

Pernyataan mendesak Kejari Karawang agar serius menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif yang mellibatkan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari juga disampaikan kalangan lain, yakni dari Sekretaris LSM Lodaya Yusuf Nurwenda.

Yusuf mengingatkan agar Kejari Karawang tidak ragu dan tidak "tebang pilih" dalam menindaklanjuti laporan sebuah kasus dugaan korupsi dari masyarakat.

"Laporan itu harus segera ditindaklanjuti. Jangan memilih-milih siapa yang terlibat, baru ditindaklanjuti. Jadi walaupun dalam kasus ini yang diduga terlibat wabup, maka itu wajib ditindaklanjuti," kata dia.

Justru dalam kasus itu yang diduga terlibat adalah wabup, maka harus segera ditangani, sebagai bahan pelajaran bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pada Senin (8/8) Jejen Apandi, seorang mantan anggota DPRD Karawang melaporkan Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari ke Kejaksaan Negeri Karawang terkait kasus penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif.

"Kasus ini kasus lama, terjadi pada tahun 2009, dan saya sudah menjalani proses hukum dengan hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus tersebut," kata Jejen.

Ia mengatakan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Nomor 239/Pid.B/2009/PN.Krw tertanggal 18 Agustus 2009, mantan anggota DPRD Karawang dari fraksi PDIP ini dipersalahkan melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31/1999 jo Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 tersebut harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Ia mengakui, pada tahun 2008 telah menerima pemberian hadiah sebesar Rp61 juta dari Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari yang saat itu masih menjadi kontraktor atau pemborong.

"Imbalan dari pemberian hadiah itu, maka pengerjaan (proyek) aspirasi atas nama legislator Jejen Apandi yang biayanya ditanggung APBD Karawang, dapat dikerjakan oleh Zamakhsyari sebagai pemborong," kata dia.

Dalam putusan pengadilan disebutkan dirinya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap. Tetapi pelaku penyuapan yang dalam hal ini dilakukan Ahmad Zamakhsyari hingga kini tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Terkait dengan kasus tersebut, Jejen mengaku telah merasakan perlakuan yang tidak adil dalam penegakkan hukum. Sebab hanya penerima suap saja yang dihukum, sedangkan pemberi suap tidak diproses.

Atas hal itu ia meminta Kejaksaan Negeri Karawang segera menindaklanjuti laporannya, dengan memproses secara hukum pelaku penyuapan dalam kasus aspirasi anggota DPRD Karawang tersebut.

Dalam laporan kasus itu ke Kejari Karawang, Jejen melampirkan uraian kasus dan sejumlah dokumen copy putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 239/Pid.B/2009/PN.Krw.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016